Tanggapi Surat Terbuka Untuk Presiden, KEJATI SULUT: Tak Ada Kaitannya PETI Dan Penambang Lokal, Berikut 4 Poin Penjelasannya


MANADO
sulutberita.com

Menyikapi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial "Surat Terbuka Untuk Presiden RI", serta terkait kegiatan penegakan hukum di sektor pertambangan dan perdagangan emas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Karenanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut merasa perlu memberikan penjelasan resmi sebagai berikut:

1. Menghargai Aspirasi Masyarakat

Kejati Sulut sangat menghormati dan mengapresiasi penyampaian aspirasi dari elemen Masyarakat termasuk  penambang tradisional/ Rakyat. Kami memahami sepenuhnya bahwa sektor pertambangan rakyat merupakan urat nadi ekonomi bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara.

2. Fokus Penegakan Hukum 

Perlu kami tegaskan bahwa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan oleh tim Penyidik Kejati Sulut, semata-mata bertujuan untuk Penegakan Hukum yakni mengusut tuntas dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pertambangan PT. HWR periode tahun 2005 sampai dengan 2025 yang melibatkan korporasi atau oknum tertentu yang merugikan keuangan negara. Penyidik memperoleh keterangan dari saksi yang telah diperiksa, ada Emas hasil produksi dari PT. HWR secara illegal yang dijual ke beberapa Toko Emas di Manado dan Kotamobagu sehingga Penyidik melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Emas dan barang-barang lainnya kemudian disita untuk mendukung pembuktian atas dugaan Tipikor yang sedang disidik oleh Kejati Sulut. 

Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sulut tidak berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), atau aktivitas jual beli emas dari penambang lokal atau Masyarakat. 

Informasi yang beredar bahwa Penyidik Kejati Sulut melakukan penyegelan terhadap toko-toko Emas saat melakukan penggeledahan adalah tidak benar adanya. Saat melakukan Penggeledahan dan penyitaan di toko-toko Emas benar Penyidik memasang ‘Kejaksaan Line’ agar pelaksanaan penggeledahan berjalan tanpa gangguan dan hambatan. Kejaksaan Line segera dilepas setelah selesai Penggeledahan dan penyitaan. 

Bahwa ada beberapa toko Emas yang tutup tidak juga berkaitan dengan Tindakan hukum kami karena toko-toko tersebut telah tutup sehubungan dengan Tindakan hukum dari APH berupa Penggerebekan  di Toko-toko Emas di sejumlah tempat di Jawa Timur.

Dengan demikian, penegakan hukum oleh Penyidik Kejati Sulut tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi penambang rakyat kecil atau mematikan usaha mikro perdagangan emas di Sulawesi Utara.

3. Penegakan Hukum Berhati Nurani

Sesuai arahan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menjalankan tugasnya senantiasa mengedepankan Hati Nurani. Kami menyadari adanya dampak psikologis di pasar (toko emas) yang menyebabkan kekhawatiran dalam menyerap hasil tambang rakyat. Kejati Sulut memastikan bahwa setiap tindakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mempertimbangkan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

4. Imbauan kepada Pelaku Usaha

Kami mengimbau kepada para pemilik toko emas dan pelaku pasar untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas perdagangan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejati Sulut membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pencerahan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang dapat melumpuhkan ekonomi daerah.

Adapun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan terhadap ekonomi rakyat. Kehadiran Kejati Sulut bukan sebagai penghalang nafkah masyarakat, melainkan sebagai penjaga agar kekayaan alam Sulawesi Utara dapat dinikmati oleh rakyat dalam koridor hukum yang benar.

(Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.