MANADO sulutberita.com
Kartini Gaghansa bersama Tim Kuasa Hukum, Hanafi Saleh, S.H dan Renaldy Muhammad SH, pada Selasa, 31 Maret 2026 siang tadi, mendatangi Unit Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) guna menjalani agenda pemeriksaan laporan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oknum Polisi di jajaran Polda Sulut.
Adapun laporan tersebut dilayangkan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh klien mereka (Kartini Gaghansa).
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih hampir 3 jam siang tadi, prinsipal pelapor pun dicecar dengan 10 pertanyaan oleh penyidik Propam Polda Sulut.
Melalui Kuasa Hukum pelapor, Hanafi Saleh, S.H., pun menyatakan bahwa seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dengan baik dan tepat oleh kliennya. Dimana, sebelumnya laporan tersebut didasari oleh adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum di jajaran Ditreskrimum Polda Sulut.
Selain itu Hanafi pun menjelaskan, bahwa langkah hukum ini merupakan respon atas kerugian yang dialami kliennya akibat penghentian perkara secara sepihak. Tindakan pihak terlapor yakni, Direskrimum Polda Sulut, diduga telah menerobos ketentuan yang diatur dalam regulasi internal kepolisian ini.
"Klien kami mengajukan laporan itu sesungguhnya berkiblat secara jelas dan tepat sebagaimana yang diatur di dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyalahi Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (2) huruf c, dan Pasal 10 ayat (2) huruf k," terangnya kepada sejumlah wartawan.
Disisi lain, menanggapi isu yang sempat beredar bahwa adanya tekanan dari pihak ketiga atau klaim "backing" dari oknum jenderal hingga akses ke istana, oleh Hanafi bersama tim pun menyatakan sikap tegas, meminta agar penegakan hukum di Sulawesi Utara tetap berjalan tegak lurus tanpa intervensi pihak mana pun.
Tak hanya itu saja, dirinya pun menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dengan komitmen Presiden terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
"Wahai Bapak Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto, kami mohon dengan hormat agar Bapak menilai jika memang benar ada orang-orang dekat yang sengaja mem-backup kasus seperti ini. Kami adalah pejuang-pejuang Pak Prabowo yang sangat yakin dengan janji kampanye Bapak terkait poin penegakan hukum," tambah Hanafi.
Adapun untuk langkah hukum selanjutnya, Hanafi pun menyatakan akan fokus pada laporan di Propam terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah praperadilan. Dimana bersama timnya akan tetap melawan segala bentuk mekanisme hukum yang dianggap menyimpang.
"Jika memang ada hal-hal di luar mekanisme hukum yang mengakibatkan penghentian penyidikan, maka kami sebagai tim lawyer akan tetap lawan," Hanafi Saleh.
(Drin/**/Bagian Humas Advokat Hanafi Saleh, S.H)

