MANADO sulutberita.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah Toko Emas sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT. Hakian Wellem Rumansi (PT. HWR) yang berlokasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulut, untuk kurun waktu Tahun 2005 hingga 2026.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan pada hari Senin, 2 Maret 2026, di empat (4) toko emas di Kota Manado, seperti;
- Toko Emas Bobby (lokasi Jl. Walanda Maramis No.73. Pinaesaan. Kec. Wenang. Kota Manado. Sulawesi Utara);
- Toko Istana Jewerly (Jl. S. Parman No. 209. Pinaesaan. Kec. Wenang. Kota Manado. Sulawesi Utara);
- Toko Emas London (Jl. Walanda Maramis No. 58B. Pinaesaan. Kec. Wenang. Kota Manado. Sulawesi Utara); serta,
- Haji Murni (lokasi di kompleks pertokoan Marina Plaza Wenang Utara. Kec. Wenang. Kota Manado. Sulawesi Utara).
Tak hanya di Manado, 1 toko lainnya juga di Kota Kotamobagu yakni, Toko Emas Srikandi Ruko Nomor 12 (lokasi Jl. Yos Sudarso. Gogagoman. Kec. Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, menjadi salah satu toko yang digeledah tim penyidik Kejati Sulut.
Dimana dalam hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, diantaranya Emas Batangan dan Emas Butiran, Perangkat Handphone dan barang-barang lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari DANPOMAL.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Kejati Sulut pun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Drin/*)

