Diterpa "Isu Miring" Pemprov Sulut Soal Izin, Status Lahan, Hingga Lokasi Tambang Di Sulut, Kadis ESDM Klarifikasi

(FOTO: Istimewa/ Kadis ESDM Sulut Fransiskus Maindoka

MANADO
sulutberita.com

Seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini bukanlah kebijakan baru pemerintah daerah (Pemda). Izin-izin yang ada sekarang, merupakan warisan dari kebijakan (Pemerintah) lama, baik dalam bentuk Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Demikian diterangkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Fransiskus Maindoka, saat menanggapi atau mengklarifikasi sebuah postingan video yang viral di media sosial T*kT*k, yang telah menyoroti akan isu pertambangan.

‎”Informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ucap Maindoka kepada media, pada Jumat 20 Maret 2026.

Dijelaskannya pula bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, untuk kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam itu sepenuhnya ada berada di tangan pemerintah pusat.

‎“Jadi pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin untuk komoditas seperti emas. Semua kebijakan ada di pusat,” tegas Maindoka yang mengakui disisi lain ada perkembangan positifnya, berupa perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut.  ‎

Dengan adanya video yang beredar luas dimasyarakat, ia pun menilai sebagai kemungkinan maksud dari video itu sebagai ekspansi tambang, padahal konteksnya adalah penambahan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara resmi dan teratur. ‎

Maindoka pun kemudian menyoroti persoalan Tanah Pasini atau Adat yang disebutkan dalam postingan akun di video tersebut dengan memastikan bahwa aspek kepemilikan lahan merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan.

Menurut Maindoka, bahwa setiap perusahaan wajib menyelesaikan persoalan status lahannya sebelum izin diterbitkan, termasuk tanah pasini. Dimana prosesnya dilakukan melalui mekanisme resmi seperti ganti rugi atau kemitraan. ‎

“Tidak mungkin izin terbit di atas lahan bermasalah. Semua harus clear dan terverifikasi dalam sistem OSS,” jelasnya seraya menambahkan jika terjadi tumpang tindih klaim, penyelesaian tetap harus dilakukan sesuai aturan agar tercipta solusi yang adil bagi masyarakat dan investor.

Adapun terkait isu yang disebutkan sebagai masalah di Desa Likupang, Maindoka menegaskan, bahwa persoalan itu telah tuntas, yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Pulau Bangka kini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Pariwisata, bukan lagi wilayah pertambangan. Dimana, keputusan itu sejalan dengan pengembangan Likupang sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

‎“Statusnya sudah jelas. Tidak ada lagi polemik tambang di Pulau Bangka karena sudah diarahkan untuk pariwisata,” ungkapnya.

Kadis Maindoka pun menanggapi terkait isu pertambangan di wilayah Ratatotok, bahwa sebenarnya yang terjadi itu adalah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). ‎

Sebagai solusi, pemerintah justru mengusulkan agar wilayah Ratatotok menjadi bagian dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai respon atas aspirasi dari masyarakat penambang, agar aktivitas mereka dapat dilegalkan.

"Adanya legalitas, pemerintah bisa melakukan pengawasan, pembinaan, hingga memastikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Dengan WPR, aktivitas tambang rakyat bisa lebih tertib, aman dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” jelasnya sembari menyebutkan, bahwa pemerintah mendorong pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi agar lebih profesional dan transparan.

Kadis ESDM Sulut itu pun menghimbau agar masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Pemerintah sangat terbuka terhadap kritik, namun informasi itu harus dipahami secara utuh, dan berdasarkan fakta.

‎“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” tandas Maindoka.

(IS/***)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.