Diduga Gunakan Excavator, Warga Keluhkan Aktivitas PETI Bos B Di Perkebunan Mopatu Buyat


BOLTIM
sulutberita.com

Beraktivitas secara terang-terangan menggunakan Excavator di Wilayah Lahan Perkebunan Mopatu, Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pengelolaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini diduga dimainkan Bos B dan pemilik lahan inisial H.

Hal ini pun mulai menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat, karena diduga akibat dari aktivitas sudah menghancurkan hutan dan perkebunan. Sebagaimana dari hasil pantauan di lokasi PETI sejak akhir bulan Februari 2026, aktivitas tersebut sudah berskala besar dan terus-menerus mengeruk material tanah di lokasi guna mencari kandungan emas di kawasan tersebut.

Dari informasi yang diterima, Bos B ini juga sebelumnya diduga sudah pernah menjalankan aktivitas ilegal serupa di Kawasan Gunung Botak, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang dari aktivitas tersebut Bos B ini dikenal mengalami peningkatan ekonomi yang signifikan dengan mampu membeli dua unit excavator merek Hitachi serta kendaraan mewah jenis Fortuner.

Di area tambang, terlihat kubangan tanah luas serta tumpukan material yang telah diolah menggunakan bahan kimia seperti sianida dan karbon. Metode ini digunakan untuk mengekstraksi emas dari material tambang.

Penggunaan bahan kimia tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Lokasi tambang berada tidak jauh dari jaringan irigasi yang mengaliri lahan pertanian warga. Potensi pencemaran tanah dan air menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.

Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang berlangsung terang-terangan.

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai peran negara dalam menindak aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga di sekitar wilayah tambang.

(Drin/**)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.