KOTAMOBAGU,sulutberita.com
Sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 248/W-KK/X/2025, tertanggal 30 Oktober 2025, yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M, secara resmi mengangkat Nurhaya Talibo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Matali.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, melalui Sekretaris Dinas, Kusnadi Pobela bahwa surat perintah itu dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Selain itu, dasar hukumnya juga merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan Surat Dinas Pendidikan Nomor 400/Disdik-KK/778/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 perihal permohonan penunjukan Pelaksana Tugas,” ujar Pobela kepada wartawan, pada Senin 3 November 2025.
Dijelaskannya pula, terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2025, Nurhaya Talibo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SD Negeri 1 Kobo Besar, juga melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala SD Negeri 1 Matali.
“Tugas ini akan berakhir dengan sendirinya dan apabila ada keputusan lebih lanjut. Kiranya pejabat yang ditunjuk dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Kami berharap beliau melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala SD Negeri 1 Matali, Nurhaya Talibo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
(*/Bams)

