slider

Menu

Info Terbaru

Pelaku Pembunuhan Viral Di Bali Ditangkap Di Sulut Oleh Tim Resmob Gabungan


MANADO,
sulutberita.com 

Tersangka (Tsk) bernama Kamal alias KM, terduga kasus pembunuhan yang kini viral di Kuta, Bali, dijerat Pasal 340, 338 KUHP atas pembunuhan terhadap pacarnya, diringkus TIM RESMOB  Gabungan di wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Informasi awal pada hari Selasa 14 Oktober 2025, yang diterima Katim Resmob Polda Sulut, Frelly Regapat dari Kanit Reskrim Polsek Kuta Polres Denpasar Iptu. Matheus Diaz Prakoso, Strk tentang permohonan bantuan/back up pelacakan dan pengejaran pelaku pembunuhan sadis di Kuta Bali yang diduga melarikan diri ke Sulawesi Utara. 

Kronologi kejadian versi diduga pelaku KM alias Kamal ketika di interogasi Tim Resmob:

Pada tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.39 Wita, telah terjadi kasus Pembunuhan/ditemukan meninggal dunia korban yang teridentifikasi an.ENDANG SULASTRIN alias MBAK (41) tahun, alamat Jl. Tepi sering, Link. Tuban ria, Kel Tuban, Kec Kuta, Kota Bali.

TKP nya ditempat  kontrakan terduga pelaku dan korban yang beralamat di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali. Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar dengan luka gorok pada bagian leher hampir putus. Kejadian tersebut telah dibuat laporan Polisi di Polsek Kuta.

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut , pelaku saat itu merusak CCTV yang ada di Tkp dan sempat tidur bersama korban disampingnya semalaman, kemudian pelaku keesokan harinya memesan tiket pesawat dari Bali ke Bandara Sam Ratulangi Manado. Hal ini terpantau pada CCTV bandara setelah di cek Tim Resmob Polres Denpasar selanjutnya melakukan pengejaran ke Sulawesi Utara.

Dalam pengejaran pelaku ini, Tim Resmob Bali melakukan back up pengejaran dengan melibatkan Tim Resmob Polresta Manado, Resmob Minut, dan Resmob Bitung, yang selanjutnya Tim Resmob Gabungan ini mendeteksi lokasi-lokasi yang dimungkinkan pelaku bersembunyi antara lain, semua terminal Bus, Pelabuhan Manado, dan Pelabuhan Feri Bitung.

Selanjutnya terpantau pelaku mempunyai teman di sekitar lorong Zaitun Madidir, Bitung, sehingga tim gabungan segera melakukan penyergapan dan menangkap Tsk di tempat tersebut, yang sesuai rencananya Tsk pada hari ini Rabu 15 Oktober 2025, segera dibawa kembali ke Polresta Denpasar, Bali.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Ka Tim Resmob Polda Sulut  Frelly Regapat, dengan menyarankan wartawan untuk keterangan informasi selengkapnya mengenai motif pelaku melakukan aksinya, agar lebih tepatnya  bisa menghubungi Tim Penyidik Reskrim Polres Denpasar, Polda Bali. Dimana pelaku terindikasi sebelum tertangkap sudah berencana akan melarikan diri ke Pulau Obi, Maluku. (*/Drin)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: