KOTAMOBAGU,sulutberita.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, memberlakukan Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat Pedesaan dan Perkotaan.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu," terangnya.
Adapun kebijakan tersebut menurutnya, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat agar melunasi kewajiban pajak. "Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, juga akan semakin meningkat. Kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangun ini," pesan Kepala BPKD Kota Kotamobagu. (Bams/*)

