MANADO,sulutberita.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sulawesi Utara (Sulut) dibawahi Octovina Pattikawa S.E, selaku Plt. Kepala BNNP Sulut, telah memimpin langsung proses Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 20 gram, bertempat di Kantor BNNP Sulut, pada Senin 15 September 2025.
Dari kronologi kejadiannya, oleh tim BNNP Sulut pada bulan Juli 2025 lalu, melakukan penangkapan kepada kedua tersangka seorang laki-laki inisial AF dan perempuan berinisial ET di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kemudian, dari proses penyelidikan dan penyidikannya pun terungkap kebenarannya paket sabu dari Jakarta yang di terima jasa penitipan di Manado, yang pemiliknya adalah ET, dan laki-laki AF merupakan kurirnya.
"Kami melakukan penangkapan, dan melakukan proses penyelidikan penyidikan, hingga pada sekarang ini proses pemusnahannya (barang bukti)," terang Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sulut, Darsono, saat diwawancarai wartawan.
Diketahui dari proses penyidikan pengembangan kasus tersebut, tersangka perempuan ET sebelumnya di bulan Juli 2025 sudah pernah melakukan transaksi gelap peredaran sabu untuk konsumsi sendiri, namun masih terus dilakukan pendalamannya.
Adapun untuk proses selanjutnya, pihak BNNP Sulut sudah melakukan koordinasi serta pemberkasan ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk segera di P21.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu, sejumlah perwakilan instansi terkait seperti, Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, BPOM, beserta sejumlah jajaran terkait lainnya. (Mild)

