KOTAMOBAGU,sulutberita.com - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H, pada Kamis 18 September 2025, telah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, serta Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Dalam penyampaian sambutannya Wali Kota mengungkapkan bahwa, rapat paripurna ini, merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan kepada seluruh masyarakat. selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bukti Kesetaraan dan Kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif, dalam menyukseskan Program Pembangunan di daerah ini.
“Dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggara 2025 ini, kami menerima berbagai usulan dan masukan dari pihak Legislatif, yang tentunya bertujuan untuk dapat menghasilkan Program – Program Prioritas yang akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu, dimana bagi kami pihak Eksekutif, Usulan dan Masukan tersebut, merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pembangunan di Kota Kotamobagu," terangnya.
“Pada Rapat Paripurna malam hari ini, juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat, dimana Payung Hukum Tentang Penyelenggaraan Adat ini, menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka Menjaga dan Melestarikan, Nilai-Nilai Adat Istiadat yang menjadi jati diri dan kekayaan budaya,” sebut dr. Weny yang menambahkan bahwa, nilai-nilai adat, tidak hanya berfungsi sebagai warisan leluhur, akan tetapi menjadi Pedoman Moral, Etika Sosial, serta menjadi Perekat Kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini.
”Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif, juga ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Tokoh Adat, Akademisi, serta kepada seluruh pihak, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat, hingga akhirnya dapat ditetapkan pada Rapat Paripurna ini,” ucap Wali Kota.
Adapun Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, S.E, para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (Bams/*)
Post A Comment:
0 comments: