
(Foto/Ist.: Lokasi Kebun Raya Megawati di Ratatotok, terpampang Baliho Larangan Beraktivitas dari Pemda Mitra)
MITRA,sulutberita.com - Nampaknya para oknum pelaku pertambangan ilegal atau PETI yang kembali melakukan aktivitas di Wilayah Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tak mengenal efek jera, terkesan kebal hukum, bahkan tak mengindahkan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagaimana diketahui, Presiden pada bulan Agustus 2025 lalu telah menegaskan seluruh pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum di wilayah masing-masing untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk yang mengatasnamakan jabatan jenderal aktif maupun mantan jenderal TNI-Polri, atau orang besar lainnya, bahkan kader dari partainya sendiri.
“Saya beri peringatan! Tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat,” sebut Presiden dalam Pidato Kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI, di Jakarta.
Hal tersebut pun langsung direspon jajaran APH di seluruh Indonesia, termasuk Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Handoko Sanjaya, yang dalam pemberitaan media sebelumnya telah menegaskan akan komitmennya untuk bergerak cepat menindak lanjuti (instruksi Presiden Prabowo) tersebut.
“Kami menyambut baik dan siap menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait penertiban tambang ilegal. Polres akan memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres yang menambahkan bahwa, pihaknya pun tak hanya fokus pada penindakan, namun akan mengedepankan langkah pencegahan.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, dan menjaga kedaulatan sumber daya alam demi kepentingan bangsa,” ucap AKBP Handoko.
Namun, nampaknya hal tersebut tak berlaku bagi para oknum yang kini kembali diduga melakukan aktivitas ilegal di wilayah Kebun Raya Megawati Ratatotok. Dimana, dari keterangan warga setempat pada Kamis, 29 September 2025, menginformasikan adanya dua nama oknum yakni, Alan alias AP dan Steven (SM), yang kembali beraktivitas pasca dilakukannya penertiban oleh tim gabungan Penegak Hukum (Gakum) Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) RI pada waktu lalu.
Hal tersebut pun menjadi pertanyaan publik, bahwa kedua oknum tersebut secara terang-terangan kembali melakukan aktivitas PETI di wilayah yang dilindungi negara dan secara aspek hukumnya, melanggar aturan:
Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 89 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Hal itu pun disoroti Jeffrey Sorongan (Aktivis Sulut) yang dengan tegas menilai aktivitas ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan dan meminta jajaran Polda Sulut dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah harus turun langsung ke lokasi PETI Hutan Lindung, dengan begitu tidak ada lagi aktivitas dari masyarakat. Selain itu juga dirinya meminta harus ada tindakan tegas yang dilakukan APH kepada para oknum PETI agar ada efek jera, serta mengingatkan APH yang berada di wilayah Kebun Raya Ratatotok untuk tidak terkesan tutup mata. (Drin/*)
