KOTAMOBAGU,sulutberita.com - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H, pada Rabu 20 Agustus 2025, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat 2, Penetapan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Gedung DPRD Kotamobagu.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan bahwa, Dokumen RPJMD, memiliki peran yang sangat penting dan strategis, mengingat RPJMD merupakan dokumen pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 Tahun, yang memuat penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, serta Arah Kebijakan Pembangunan Daerah yang terukur dan terarah.
“RPJMD ini juga merupakan bentuk nyata akan komitmen kita semua, untuk meningkatkan kualitas pembangunan di berbagai bidang, khususnya Peningkatan Pelayanan Publik, Penguatan Ekonomi Masyarakat Pembangunan Infrastruktur, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, serta Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Berintegritas,” terang dr Weny.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran Eksekutif, ingin menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan yang setinggi-tingginya, disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu yang telah memberikan dukungan penuh dalam seluruh tahapan Penyusunan, hingga pada tahapan Penetapan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025-2029.
Hadir pula dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu tersebut, Perwakilan Forkopimda Kota Kotamobagu, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (Bams/*)

