slider

Menu

Info Terbaru

Satu Dari Tiga Tsk Adalah Presdir, Kemungkinan Masih Ada Tsk Lainnya

(Foto:/Ist.) 

JAKARTA,
sulutberitaa.com -Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan telah menetapkan tiga (3) tersangka (Tsk) dalam dugaan kasus beras oplosan.

3 tersangka itu adalah Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju (PIM), Saronto Soebagio, Kepala di Bagian Pabrik berinisial AI dan Kepala di Bagian Quality Control berinisial DO. Dilansir dari WartaEkonomi, ketiganya dinilai bertanggung jawab dalam produksi beras kemasan premium yang tidak sesuai standar mutu..

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli perlindungan konsumen, laboratorium, hingga ahli pidana. Polisi menegaskan bahwa praktik oplosan ini telah merugikan konsumen karena produk dijual seolah-olah berstandar premium, padahal isinya tidak sesuai label. Proses hukum masih terus berlanjut, dan Satgas Pangan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. (*)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: