slider

Menu

Info Terbaru

Selain Segel Tambang Ilegal Ci Dede, Polda Sulut Juga Sita Ekskavator Dan Bahan Kimia


MITRA,
sulutberita.comKepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas pada aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Terbaru, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penyegelan dan penyitaan alat berat di kawasan pertambangan emas ilegal yang dikelola oleh Dede Tjhin atau yang lebih dikenal dengan Ci Dede di Perkebunan Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Informasi diperoleh, tim Tipidter Polda Sulut melakukan penyegelan Selasa 8 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA.

Selain penyegelan, terinformasi juga terdapat satu unit ekskavator milik Ci Dede Tjhin serta bahan kimia untuk olahan turut disita.

Terkait itu, Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo saat dihubungi media ini membenarkan adanya penyegelan tersebut.

Ia menyebut penyegelan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. "Iya, pada intinya ketika ada laporan masyarakat, maka kita tindaklanjuti," singkatnya.

Sementara, informasi sumber lain turut menyebut kalau hari ini Ci Dede akan diperiksa.

"Hari ini yang bersangkutan (Ci Dede) dipanggil untuk dimintai keterangan," tukas sumber.

Berdasarkan informasi diterima juga, penertiban lokasi tambang ilegal milik Ci Dede tersebut dilakukan berdasarkan laporan atas nama Jemmy Mamentu warga Ratatotok.

Dari laporan tersebut menyebutkan Jemmy Mamentu melakukan klaim terkait kepemilikan lahan yang dikelola oleh Ci Dede. 

Sehingga Jemmy Mamentu melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulut dengan dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh Ci Dede. (Drin)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: