MINAHASA,sulutberita.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Desa Tateli III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Selasa (22/07/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Stop KDRT: Kenali, Cegah, dan Laporkan” ini dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat, dengan narasumber utama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi yang memberikan penyuluhan hukum seputar pentingnya pemahaman tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun persoalan sosial yang masih banyak terjadi daerah khususnya di Desa Tateli III itu, ditekankannya bahwa KDRT bukanlah urusan pribadi semata, melainkan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Ia menjelaskan jenis-jenis KDRT yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, serta hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
“Masyarakat perlu berani mengenali tanda-tanda KDRT, mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan keluarga, serta segera melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan, baik kepada aparat desa, kepolisian, maupun lembaga layanan lainnya,” tegas Kasi Penkum, Januarius.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat agar tidak ragu bersuara dan mencari keadilan. Selain penyuluhan, kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab interaktif yang menunjukkan antusiasme warga terhadap isu yang dibahas.
Dengan adanya kegiatan BINMATKUM tersebut pihak Kejati Sulut berharap masyarakat semakin peka terhadap kasus-kasus KDRT dan turut aktif menciptakan lingkungan keluarga yang aman, sehat dan bebas dari kekerasan. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: