![]() |
(Foto: Ist./Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Muhammad) |
Diketahui, AGK sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, sehingga ditetapkan Polda Sulut sebagai salah satu tersangka.
"Terima kasih rekan-rekan, sudah keluar sidang putusan praperadilan salah satu tersangka kami AGK, pengadilan telah menolak praperadilan dari salah satu tersangka kami, AGK. Terima kasih,” ujar Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadly usai pelaksanaan sidang sore tadi.
Sebelumnya AGK tiba di PN Manado dengan mengenakan rompi orange sekitar pukul 14.15 WITA dan langsung berjalan menuju ruang sidang. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: