slider

Menu

Info Terbaru

Gugatan Praperadilan AGK Di Tolak Hakim PN Manado, Polda Sulut Menang

(Foto: Ist./Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Muhammad)

MANADO,sulutberita.com-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Subdit Tipikor selaku tergugat dalam sidang putusan praperadilan yang dilayangkan Asiano alias AGK yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Senin 16 Juni 2025 sore tadi, memenangkan perkara gugatan praperadilan tersebut atau oleh hakim PN Manado menolak gugatan praperadilan AGK.

Diketahui, AGK sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, sehingga ditetapkan Polda Sulut sebagai salah satu tersangka.

"Terima kasih rekan-rekan, sudah keluar sidang putusan praperadilan salah satu tersangka kami AGK, pengadilan telah menolak praperadilan dari salah satu tersangka kami, AGK. Terima kasih,” ujar Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadly usai pelaksanaan sidang sore tadi.

Sebelumnya AGK tiba di PN Manado dengan mengenakan rompi orange sekitar pukul 14.15 WITA dan langsung berjalan menuju ruang sidang. (Drin)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: