slider

Menu

Info Terbaru

Kominfo Sulut Membuka Kerja Sama Media Bersama Pemprov, Silahkan Lengkapi Syarat Ketentuan


MANADO,
sulutberita.com -Dalam upaya memperkuat kerjasama antara media dan pemerintah daerah di Sulawesi Utara (Sulut), terutama terkait dengan penanganan informasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di Tahun 2025, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sulut, saat ini sedang melakukan proses verifikasi bersama Biro Hukum Setda Pemprov Sulut.

“Kerjasama Media bersama Pemprov Sulut di Tahun 2025 akan menyesuaikan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar tidak jadi temuan, maka saat ini sedang berproses dan hampir tuntas bersama Biro Hukum Setda Pemprov Sulut,” terang Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow

Dijelaskannya, bagi media yang akan kerjasama harus menyesuaikan dengan regulasi pemakaian Inaproc Versi 6 yang dipertegas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kerjasama media.

“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan Publik terhadap kualitas penyelengaraan Pemerintahan daerah dipandang perlu mengatur penyelengaraan informasi dan komunikasi Publik dan sesuai pasal 4 Permen kominfo RI nomor 8 tahun 2019, tentang penyelengaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika daerah provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik termasuk kehumasan pemerintah daerah dimana  pemerintah daerah melakukan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari perangkat daerah,” jelas Liow yang menambahkan bahwa saat ini kondisi Perusahan Pers/Media di Sulut diverifikasi melalui e-katalog versi 6 dan uji faktual, dengan 3 grade yaitu:

1. Perusahan Media terverifikasi faktual dewan pers.

2. Perusahan media terverikasi administrasi Dewan pers.

3.Media yang sedang menuju verikasi Dewan Pers.

“Untuk itu saat Dinas Kominfo Sulut setelah melakukan evaluasi terhadap efektifitas kegiatan diseminasi pesan yang dilakukan oleh media massa baik cetak maupun elektronik akan dijadikan acuan untuk menentukan indikator umumnya menyangkut jangkauan atau feedback atau tanggapan publik terhadap pesan yang disampaikan melalui media masa yang dimonitor melalui sistem monitoring media cetak media online dan media sosial, sehingga hasil monitoring akan menggambarkan efektifitas diseminasi pesan melalui media hal ini mengandung maksud terukur,” tandasnya. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: