KOTAMOBAGU sulutberita.com
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Saptono, S.H, pada Selasa, 20 Januari 2026, telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu dan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu.
Tindakan tersebut dilaksanakan guna penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023-2024.
Penyidikan ini berkaitan dengan Dana Hibah Pengawasan Pilkada yang diajukan sebesar Rp10.000.000.000,- dan selanjutnya disetujui oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dengan nilai Rp7.664.117.000,-, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Adapun tindakan penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026, tanggal 19 Januari 2026, dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan surat penetapan Nomor 2/PenPid.B-GLD/2026/PN Kotamobagu, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dimaksud.
Lokasi penggeledahan dan pengamanan dilakukan di Kantor Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu, dan mengamankan dokumen dari Ruangan Sekretariat dan Ruangan Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, serta di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu, dengan pengamanan dokumen dari beberapa ruangan, baik Divisi, Sekretariat, dan Bendahara.
Selain itu, dalam proses penyidikan ini juga turut didalami penggunaan sisa Dana Hibah Tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, yang digunakan pada Tahun Anggaran 2025, tanpa didahului mekanisme Addendum NPHD, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.
Dalam proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, yang selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, melalui Kasi Penkum menerangkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.
(*/Drin)

