MANADO sulutberita.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu 10 Desember 2025, bertempat di Wisma Negara Gubernuran di Kota Manado, melangsungkan kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (PKS)/MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, antara Kejati Sulut dan Kejari se-Sulut, beserta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sulut Jaksa Utama Madya, Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Adapun kegiatan yang diikuti Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib dan Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, S.H itu, juga dihadiri Gubernur Mayjen. TNI. (Purn) Yulius Selvanus, S.E, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Jajaran Forkopimda Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Tahlis Galang, jajaran Asisten, Kabag TU, serta para Koordinator, Bupati/Walikota, dan para Kepala Kejari se-Provinsi Sulut, Direktur Utama PT. Jamkrimdo diwakili para Kepala Divisi Bisnis iii, serta Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Silangen.
Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E, bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejari dan Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut, merupakan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang secara konsisten, terukur dan manusiawi, bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.
Selain itu, untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran Lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
"Hal ini agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” terang Kabag Atmawijaya.
(*/Bams)



