MANADO sulutberita.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu 10 Desember 2025, melangsungkan kegiatan Penandatanganan Kerjasama (PKS)/MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, antara Kejati Sulut dan Kejari se-Sulut, beserta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sulut Jaksa Utama Madya, Jacob Hendrik Pattipeilohy itu pun dihadiri Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, Wakil Kejati Sulut, Gubernur Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Galang, jajaran Asisten, Kabag TU, serta para Koordinator, Bupati/Walikota, dan para Kepala Kejari se-Provinsi Sulut, juga Direktur Utama PT. Jamkrimdo diwakili para Kepala Divisi Bisnis iii.
Diawal sambutannya Kajati Sulut mengajak memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan Rahmat dan Karunia-Nya, dapat berkumpul pada hari ini dalam rangka penandatanganan MoU antara pemerintah provinsi sulawesi utara dan kejaksaan tinggi sulawesi utara, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.
"Kegiatan ini merupakan langkah awal dan strategis untuk membangun sinergitas antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana," jelas Kajati.
"Sebagaimana kita pahami bersama, kuhp baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional. salah satu wujud reformasi tersebut adalah, penguatan pendekatan restoratif justice, yaitu pendekatan yang mengedepankan pemulihan, edukasi, dan pembinaan sosial—bukan semata-mata penghukuman melalui pemenjaraan," terangnya dengan menambahkan, melalui paradigma ini negara ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial, memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, serta menciptakan keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan kepentingan umum. dalam kerangka ini, pidana kerja sosial hadir sebagai instrumen penting.
Pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki dasar hukum yang jelas dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023. pasal 65 ayat (1) huruf d menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok. artinya, pidana kerja sosial bukan sekadar pilihan tambahan, melainkan bagian resmi dari sistem pemidanaan indonesia.
Sanksi sosial dalam KUHP baru merupakan bentuk hukuman yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. beberapa bentuknya antara lain:
- Pidana Kerja asosial;
- pengawasan;
- denda;
- pengumuman putusan hakim;
- pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pengaturan detail mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial terdapat pada pasal 85 hingga 95 UU Nomor 1 tahun 2023. pidana ini hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu dan harus mendapat persetujuan pelaku. undang-undang juga mengatur durasi, jenis pekerjaan sosial, prinsip proporsionalitas, mekanisme pengawasan, pelaporan, serta tindakan jika terpidana tidak memenuhi kewajibannya.
"Kegiatan kita hari ini adalah upaya nyata mewujudkan amanat undang-undang tersebut. penerapan sanksi sosial ini memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk bertanggung jawab dengan cara yang lebih edukatif dan bermanfaat. pendekatan ini lebih efektif dalam memulihkan kesadaran moral pelaku, mencegah residivisme, dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang kini mengalami kelebihan kapasitas," ucap Kajati.
Keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi yang baik antara aparat penegak hukum dan seluruh instrumen pemerintah di sulawesi utara. pemerintah daerah memegang peran penting dalam penyediaan lokasi, fasilitas, mekanisme pengawasan, serta penugasan sesuai karakteristik masyarakat. karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pemerintah daerah.
Penandatanganan MoU/PKS hari ini adalah wujud komitmen kita bersama bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus terarah, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat. penerapan sanksi sosial ini adalah langkah baru dalam perbaikan penegakan hukum pidana. kita ingin menghadirkan model penegakan hukum yang tegas, inklusif, memberi ruang perbaikan diri bagi pelaku, dan tetap melindungi masyarakat.
"Saya menghimbau pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjutinya dengan langkah operasional, seperti Pembentukan Tim Teknis, Penyusunan SOP, Pemetaan Lokasi Kerja Sosial, Penetapan Mekanisme Supervisi, dan Koordinasi Rutin dengan Kejaksaan Negeri. Pelaksanaan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi etika dan kemanusiaan serta tidak boleh berubah menjadi sarana mempermalukan pelaku," pesan Kajati Sulut.
"Hadirin yang saya hormati, pidana kerja sosial juga memberikan dampak besar bagi sistem hukum secara keseluruhan. dengan adanya pidana ini sebagai alternatif, kita dapat mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga pembinaan dapat berjalan lebih efektif," ucapnya sembari menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, seluruh OPD, serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini.
"Semoga upaya kita memperoleh ridho Tuhan Yang Maha Esa. Diakhir kata, marilah kita jadikan acara hari ini sebagai momentum besar dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih konstruktif, berkeadilan, dan memuliakan martabat manusia," pungkasnya.
(*/Drin)



