
(Foto:Istimewa/TM)
MANADO sulutberita.com
Perihal kehadiran Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof. Dr. Oktovian Berty Alexander Sompie di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Januarius L. Bolitobi, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pada LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Unsrat Manado.
"Kasus ini masih berkaitan dengan penahanan dua orang pada tadi malam, yang terkait dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (Sulbagut-Go)," terang Januarius, kepada wartawan pada Selasa 9 Desember 2025, sembari menambahkan bahwa, proses pemberian keterangan dari Rektor Prof. Berty kurang lebih dua jam (Pukul 11.00 Wita-13.00 Wita), yang kemungkinan dilanjutkan setelah makan siang.
KRONOLOGi:
Diketahui, pihak Kejati Sulut pada Senin, 8 Desember 2025 kemarin malam, telah melakukan proses penahanan kepada kedua tersangka berinisial LT (Koordinator kerja sama pada periode 2015–2022) dan JL (koordinator kerja sama pada periode 2022–2024).
Adapun oleh Satuan Tugas Khusus Satgasus) Pemberantasan Korupsi Kejati Sulut juga, sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2025 lalu, telah melakukan penggeledahan di lantai lima Rektorat Unsrat Manado.
Dimana dari hasil penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan itu pun, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Hartoni kepada media pun menjelaskan, proses penggeladahan dan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado disertai Surat Perintah Penggeladahan dari Kepala Kejati Sulut.
Diketahui, Kejati Sulut melalui penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, serta telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BP)KP perwakilan Provinsi Sulut, guna kepentingan proses penyidikan pemeriksaan, serta melakukan klarifikasi dan verifikasi atas barang bukti.
Sebelumnya juga, pihak Kejati Sulut telah menggeledah dan menyita sejumlah barang di Rektorat Unsrat pertama, Ruang Administrasi Wakil Rektor IV, serta ruangan bagian Administrasi Persuratan, dan akhirnya diperoleh dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan.
Adapun kasus ini terkait masalah penyalahgunaan dana pembayaran kerja sama dengan pihak ketiga. Dimana, pihak ketiga dalam hal ini bisa BUMN, BUMD, atau juga Pemerintah Daerah, baik yang ada di lingkup wilayah Sulawesi Utara maupun di luar.
Selain itu, pihak Kejati Sulut juga mencurigai soal adanya rekening liar yang menjadi pokok perbuatan melawan hukum, dan diduga terjadi penyalahgunaan dana yang pertanggungjawabannya tidak jelas karena ada rekening liar.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius, bahwa dari hasil penelitian hal itu (penyalahgunaan dana) berpengaruh terhadap pihak ketiga, yang juga memakai peralatan Unsrat Manado, sarana, dan lain sebagainya mengatasnamakan Unsrat Manado.
“Beberapa orang sudah kita periksa termasuk dari bank dan beberapa dari perguruan tinggi (Unsrat),” terangnya dengan menambahkan, walaupun pada saat itu kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.
PROSES PENAHANAN DUA TERSANGKA:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut
Zein Yusri Munggaran, telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka (LT dan JL) dengan jabatan keduanya, diduga telah melakukan korupsi atas kerja sama yang terjalin sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2024, dengan nilai korupsi sebesar Rp4 miliar.
"Kedua tersangka sebelum disidangkan, ditahan sementara di Rutan Malendeng Manado," ungkapnya.
(*/Drin)

