KOTAMOBAGU sulutberita.com
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta memastikan bahwa, dalam waktu dekat segera dilakukan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) ribuan Minuman Beralkohol (Minol) ilegal hasil razia/penyitaan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau putusan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, seluruh babuk rampasan negara dan wajib dimusnahkan.
Dimana agenda pemusnahan tersebut dijadwalkan, pada hari Senin, 15 Desember 2025, Pukul 09.30 WITA, bertempat di Halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
"Kami telah menerima kepastian (jadwal pemusnahan) surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani pak Kajari Saptono, S.H,” ujar Mokoginta.
Dikatakannya pula, bahwa seluruh barang bukti hasil razia telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses eksekusi, dan pada hari H pelaksanaan pemusnahannya akan didampingi Satpol PP.
Sebelumnya, agenda jadwal pemusnahan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bersama Forkopimda, yang dihadiri Dandim 1303/BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Saptono, S.H., Ketua PN Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., beserta Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, SE, yang poin utama dalam pembahasan saat itu, menindak tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Kotamobagu.
Wali Kota dr. Wenny Gaib, Sp.M, dalam kesempatan itu pun telah menyampaikan, bahwa proses hukum atas kasus minol telah berjalan sesuai ketentuan, yang kini telah memasuki tahap pemusnahan.
"Ini sebagai bentuk penegakan aturan daerah, dan telah disepakati bersama guna memperkuat komitmen penindakan minol secara berkelanjutan dan menyeluruh," terang Wali Kota.
Senada itu ditegaskan Kajari Kotamobagu, Saptono, S.H, bahwa pihaknya tidak hanya menjadwalkan pemusnahan Minol ilegal tersebut, akan tetapi juga segera mengagendakan secara terpadu dengan unsur terkait, untuk pemusnahan barang-barang bukti lainnya, termasuk Narkotika.
Diketahui sebelumnya, ribuan barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil dari razia tim gabungan Satpol PP di sejumlah titik lokasi di antaranya, Toko Tita, Toko Bukit Karya, serta Kios/Warung di Kawasan Kompleks Segitiga Jalan S. Parman. Dimana, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas, bukti kuat dari komitmen bersama Pemerintah Kotamobagu, Kejari, Polres, dan Satpol PP dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kotamobagu.
(*/Bams)


