MANADO sulutberita.com
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) tertanggal 4 Desember 2025, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan PT Pertamina Geothermal Energy, serta PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2024.
Sebagaimana rilis Kejati Sulut yang diterima media ini, kedua tersangka tersebut berinisial LT, Koordinator kerja sama pada periode 2015–2022, dan.JL, Koordinator kerja sama pada periode 2022–2024, yang berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara melawan hukum, membuka 4 rekening tidak sah di luar ketentuan, tanpa persetujuan tertulis dari kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN, dan rekening tersebut bukan merupakan rekening resmi milik pihak Unsrat Manado.
Adapun tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan:
PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, khususnya Pasal 5, yang mengatur bahwa pembukaan rekening BLU harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN/BUD, melakukan pembayaran kegiatan tanpa dasar dan tanpa melihat prestasi kerja, serta dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT.
Selain itu, para tersangka diduga melakukan pembayaran yang diantaranya;
Tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil;
Tidak sesuai realisasi pekerjaan;
Tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah;
dan bertentangan dengan kontrak kerja sama, khususnya ketentuan Pasal 10 yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur dan prestasi kerja, serta harus dilengkapi dokumen berupa, Surat Permohonan Pembayaran,
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Kwitansi, Faktur Pajak dan SSP/Surat Pernyataan Non-PKP, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (ketika pekerjaan 100% selesai).
Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dana kerja sama antara, Unsrat dengan pihak ketiga pada LPPM Unsrat Tahun Anggaran (T.A) 2015–2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud ristek, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar: Rp4.323.954.230,- (Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah).
Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana dalam rangka kepentingan pembuktian.
Adapun pihak Kejati Sulut menegaskan akan komitmennya dalam menangani perkara ini secara Profesional, Objektif, dan Transparan hingga tahap penuntutan.
(*/Drin)


