Selama Dua Hari Bimtek Kejati Sulut Libatkan Mulai Dari Jaksa, Penuntut Umum, Penyidik PNS


MANADO sulutberita.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Bidang Pidana Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Menyongsong Pelaksanaan Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru di Wilayah Sulawesi Utara” yang diikuti, para Kepala Seksi Pidana Umum serta Jaksa di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Wilayah Sulut dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari PDSKP (Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan), BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), BNN (Badan Narkotika Nasional), Kehutanan dan Lingkungan Hidup PSDKP, Polda Sulawesi Utara, Lapas Manado, dan Rutan Manado. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 20 - 21 November 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Manado.

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Asisten Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa “KUHP baru merupakan tonggak sejarah bagi pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan aturan warisan kolonial. KUHP Nasional ini membawa perubahan paradigma dari keadilan yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih humanis. “Melalui Bimbingan Teknis ini, seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara diharapkan memahami struktur, asas, dan norma baru dalam KUHP serta menyiapkan strategi implementasi yang efektif menjelang pemberlakuannya penuh pada tahun 2026. Ini adalah awal dari babak baru penegakan hukum nasional, dan tugas kita bersama memastikan pelaksanaannya benar-benar mencerminkan keadilan yang substantif dan berkepribadian Indonesia”, lanjut Asisten Tindak Pidana Umum.

Tujuan diadakannya kegiatan Bimbingan Teknis adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Penyidik PNS dan Jaksa Penuntut Umum agar dalam penanganan perkara tidak berlarut-larut dan perkara tersebut lebih berkualitas baik formil maupun materiil-nya.

Dalam kegiatan ini dihadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya antara lain Amin Sutikno, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado, serta Eugenius Paransi, S.H., M.H. selaku Akademisi Universitas Sam Ratulangi. Materi-materi yang disampaikan oleh pembicara adalah materi-materi yang berhubungan dengan penanganan perkara tindak pidana umum, disamping itu, materi pokok yang disampaikan adalah terkait Penjatuhan Pidana Dalam Putusan Pengadilan Menurut Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP-N) dan Tinjauan Yuridis Terkait Keadilan Restoratif Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Materi ini menjadi penting agar semua dapat berkontribusi dalam mengawal transisi besar sistem hukum pidana Indonesia dengan semangat kebersamaan, profesionalitas, dan dedikasi terhadap tegaknya hukum yang berkeadilan.

Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polri, dan PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum. Selain itu, diharapkan bagi Jaksa-jaksa penuntut umum dapat menjalankan KUHP baru dengan benar serta dapat membuka ruang koordinasi seluas-luasnya agar perkara yang ditangani dapat berkualitas.

(*/Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.