KOTAMOBAGU sulutberita.com
Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA, Jumat 21 November 2025, diawali dengan pemeriksaan terhadap terdakwa TMT, pemilik Toko Berkat Abadi, yang sebelumnya diamankan oleh Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu dalam operasi penegakan Perda.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti Minuman Beralkohol dari lokasi usaha terdakwa, dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhan S.H., M.H., sementara Kuasa Penuntut Umum adalah Sahaya Mokoginta S.STP., M.E. bersama Bambang Daxhlan, S.E.
Pada agenda persidangan hari ini, Kuasa Penuntut Umum resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa TMT. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti memperjual belikan Minuman Beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam:
Pasal 23 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2010 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp 30.000.000, atau, Pasal 23 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2010 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa TMT, sidang dilanjutkan dengan terdakwa JG (Kios), dan pada pukul 14.00 WITA persidangan kembali digelar untuk terdakwa JG (Toko Tita).
Seluruh proses persidangan dijadwalkan berakhir pada pukul 16.00 WITA, di mana majelis hakim akan menyampaikan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Pelaksanaan sidang ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP dalam penegakan Perda, terutama dalam menertibkan peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin di wilayah kota.
(*/Bams)


