Reinhard Mamalu: Proses Eksekusi Eks Corner52 Keliru, SHM 426 Tidak Pernah Jadi Objek Perkara


MANADO
sulutberita.com

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado dinilai keliru atas langkah yang diambil untuk tindakan eksekusi lahan Eks Corner52.

Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum dari pihak pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atau pemilik lahan atas nama, Yunike Kabimbang, yakni Reinhard Mamalu S.H., M.H, menjelaskan bahwa, objek tanah yang akan dieksekusi (PN) tidak termasuk dalam putusan perkara yang menjadi dasar eksekusi, karena (lahan) itu tidak pernah disengketakan dalam Putusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN Mdo maupun Putusan Mahkamah Agung Nomor 1839.K/Pdt/2020.

Menurut Reinhard, kliennya memiliki semua dokumen asli yang bisa dibuktikan keabsahan kepemilikannya.

"SHM 426 milik Ibu Yunike Kabimbang tidak pernah menjadi objek perkara dalam putusan yang hendak dieksekusi. Eksekusi ini bertentangan dengan fakta hukum,” tegasnya kepada wartawan saat di lokasi eks Corner52, Jl. Ahmad Yani, Sario, Kota Manado.

Tak hanya itu saja, pada sebelumnya juga menurut Reinhard,  pihaknya sudah menempuh langkah hukum sesuai prosedur aturan, dan siap menghadapi seluruh tahapan prosesnya.

"Proses eksekusi objek ini sangat keliru, karena tetap dipaksakan walaupun pihak pemilik SHM keberatan," jelasnya yang meminta publik agar tidak terprovokasi dan menghormati jalannya proses peradilan.

"Kami harap pengadilan/majelis beserta seluruh peradilan dapat melihat dengan cermat dokumen otentik yang kami miliki. Ini fakta hukumnya jelas SHM 426 adalah milik sah klien kami, dan tidak terkait dengan perkara apa pun,” tegas Reinhard.

Diketahui, terinformasi sebelumnya pada Kamis (27/11) kemarin, ratusan massa pendukung Pdt Simon / Yunike Kabimbang, juga telah bersiaga mengamankan lokasi Eks Corner52, hingga Jumat 28 November tadi terpantau massa masih berada dilokasi, dengan sejumlah baliho bertuliskan “SHM 426 Milik Junike Kabimbang, Bukan Novi Poluan dan Liong Bawole” serta “Eksekusi Ini Kekeliruan Hukum”, yang juga sempat terjadi kemacetan berat di lajur jalan lokasi Jl. Ahmad Yani.

Sementara itu, Ketua PN Manado, Achmad Peten S.H , M.H, kepada wartawan menyatakan bahwa, pihaknya akan tetap menjadwalkan proses eksekusi sebagaimana putusan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Untuk pengamanannya telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI," terang Achmad.

(*/Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.