Anggaran 1,3 Miliar Lidik Dan Sidik Polda Sulut Dikorupsi Oknum ASN, CSG Resmi Tersangka


MANADO
sulutberita.com

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Bendahara Internal, resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kepolisian Tahun 2019, dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar.

Sebagaimana dikatakan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, kepada wartawan pada Jumat, 28 November 2025, tadi malam di Mapolda Sulut, bahwa penahanan tersangka resmi dilakukan setelah Penyidik Subdit Tipikor selesai melaksanakan pemeriksaan.

"Setelah itu menjalani pemeriksaan kesehatan, dan bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Winardi.

Adapun (kasus) ini merupakan 'tunggakan' kasus yang sebelumnya Laporan Polisi (LP) nya telah dibuat sejak tahun 2020, oleh CSG dalam menjalankan aksinya dengan modus operandi melakukan pencairan anggaran tidak sesuai mekanisme, membuat pertanggungjawaban anggaran secara fiktif, dan mark up anggaran (digelembungkan).

“Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan lidik-sidik (Penyelidikan dan Penyidikan) di Polda Sulut itu, pada kenyataannya tidak disampaikan atau tidak disalurkan. Dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” beber Kombes Pol Winardi yang menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Adapun menurut Winardi, proses penyidikan kasus ini telah mengalami kemajuan pesat.

"Oleh penyidik telah menginformasikan, bahwa berkas perkara kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 14 November lalu,” sebutnya sembari mengatakan, untuk proses penetapan dan penahanan tersangka CSG yang dilakukan pada Jumat sore hari tadi, merupakan langkah lanjut Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

Kombes Pol Winardi pun menegaskan, bahwa Polda Sulawesi Utara membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak akan mentolerir para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.

"Bahkan di internal sendiri, seperti kasus ASN yang menjabat bendahara ini. Siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi, pasti akan kami lakukan penindakan,” tegas Kombes Pol Winardi.

Diketahui, CSG dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana, bentuk penindakan tegas terkait korupsi di internal Kepolisian ini juga sejalan dengan perintah dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang sangat merugikan masyarakat.

(*/Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.