Datangi Polda Sulut, Anggota DPRD Talaud Laporkan Dugaan Penyimpangan Pergeseran Anggaran 21 Miliar

(Foto./: Anggota DPRD dari Partai Gerindra Kabupaten Talaud, Muhamad Sarifudin Kofia, S.Sos., S.H, saat menyampaikan laporan ke Polda Sulut)


MANADO
sulutberita.com

Anggota DPRD dari Partai Gerindra Kabupaten Talaud, Muhamad Sarifudin Kofia, S.Sos., S.H, yang juga Wakil Ketua Pansus, secara resmi datangan Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) dan melaporkan terkait dugaan kuat penyimpangan dalam pergeseran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2025. 

Adapun dalam laporannya menegaskan, tentang alokasi dana Rp 21 Miliar yang telah digeser tanpa payung hukum (tanpa Peraturan Kepala Daerah) yang didugaan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara serta berpotensi kuat dugaan pada Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangannya Muhammad Sarifudin Kofia pada Senin 17 November 2025, terkait hal tersebut banyak menemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggunaan dana pergeseran tersebut, seperti:

Dugaan pelanggaran berat mekanisme keuangan, yang berikut sejumlah temuan utama yang telah dilaporkan ke Polda Sulut:

1. Pembayaran Hutang Tanpa Masuk Daftar Hutang Daerah.

- Dinas Dikpora disebut telah membayar Rp 3,2 Miliar, padahal

hutang tersebut belum masuk daftar hutang daerah.

- Belum direviw Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada perintah BPK untuk dilakukan pembayaran, dan pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum.

Tindakan ini diduga memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

2. Dugaan Manipulasi Efisiensi Anggaran di Sekretariat Daerah:

- Sekretariat Daerah melakukan efisiensi sebesar Rp 5,2 miliar, tetapi kemudian pada pergeseran anggaran langsung mengalokasikan kembali Rp 4,2 Miliar. Kejanggalannya, tidak ada pemangkasan perjalanan dinas di Setda. Sementara di SKPD lain, termasuk di DPRD Talaud, perjalanan dinasnya di pangkas hingga 50%. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan dugaan rekayasa anggaran.

3. Dinas PU Serap Dana Terbesar, kurang lebih Rp 11 Miliar:

- Dari total pergeseran, Dinas PUPR menerima alokasi terbesar. Diduga kuat banyak pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan tanpa dasar Perkada dan tanpa mekanisme audit.

"Semua itu menjadi dasar kuat laporan ke Polda Sulut untuk dilakukan penyidikan awal," ungkap Anggota DPRD Partai Gerindra Talaud itu.

Adapun dalam laporan itu, sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat dan dinilai harus dimintai pertanggungjawabannya, adalah:

- PJ Bupati Talaud

- Sekretaris Daerah

- Kaban Keuangan

- Kabid Anggaran

- Kadis Pendidikan Dan Olahraga

- Kadis PU

- Asisten Pemerintahan.

Dimana, dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur, berupa:

- Perbuatan melawan hukum,

- Penyalahgunaan kewenangan,

- Tindakan yang dapat merugikan keuangan negara,

- Potensi tindak pidana korupsi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Anggota DPRD Talaud Partai Gerindra itu pun menegaskan dukungan total terhadap tindakan hukum ini sebagai bentuk nyata mengikuti garis Presiden RI Prabowo Subianto, yang memprioritaskan pemberantasan korupsi, terutama untuk menjaga integritas daerah serta kampung halaman Ibu Presiden.

Komitmen ini juga ditegaskan oleh Ketua DPD Gerindra Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E, yang memastikan bahwa Partai Gerindra tidak mentolerir penyimpangan anggaran di daerah mana pun di Sulut.

Sarifudin Kofia juga menegaskan, wakil rakyat harus menjaga daerah dari kejahatan anggaran yang dilakukan oleh pejabat pejabat yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan rakyat.

Wakil ketua pansus Dprd Talaud itu juga menegaskan, bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan publik saya sebagai wakil rakyat yang di usung oleh partai GERINDRA untuk menjaga dan mengawal aspirasi rakyat.

“Kami melaporkan ke Polda Sulut agar penggunaan anggaran negara tidak disalahgunakan. Hukum harus ditegakkan dan korupsi harus dilawan tanpa pandang bulu,” tegas Kofia.

(*/Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.