Terungkap 3 Proyek Gedung Unsrat Manado Ini Akibatkan Elen Cs Ditahan Kejati Sulut


MANADO,
sulutberita.com 

Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut telah melakukan penahanan atas 3 (tiga) orang tersangka yakni, EJK alias Elen yang merupakan mantan Rektor Perguruan Tinggi yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Tersangka JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Tersangka Ir. S selaku GM PT. AK Persero.

Ketiga tesangka tersebut dilakukan penahan di Rutan Klas IIA Malendeng Manado selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2025, untuk keperluan Penyidikan.

Ketiga tersangka ditahan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor Penyimpangan Pelaksanaan Proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank dan bersumber dari APBN pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Tahun Anggaran 2014-2019.

Adapun akibat perbuatan itu, merugikan negara kurang lebih sebesar Rp. 2.227.342.804,60 (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah, Enam Puluh sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor Keuangan. Pelaksanaan proyek tersebut merupakan pembangunan 3 gedung fakultas baru yakni, 1 (satu) Gedung Fakultas Hukum dan 2 (dua) Gedung Fakultas Teknik Unsrat Manado.

Penahanan tersebut dilakukan karena dikuatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit penyelesaian perkaranya, serta untuk memperlancar proses penyelesaian perkaranya.

Selain ketiga tersangka di atas, Penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dengan inisial HP, selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan sesuai pemeriksaan dokter yang bersangkutan menderita sakit.

Tersangka EJK Dkk disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. SIARAN PERS Nomor: PR – 20/Kph.3/10/2025. (Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.