MANADO,sulutberita.com
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Zulkifli Densi, secara resmi membuka kegiatan penguatan regulasi penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan, dalam memperkuat sinergitas bersama stakeholder Pemilu di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulut, pada Kamis 23 Oktober 2025, di Peninsula Hotel Manado.
Dalam sambutannya, Zuldensi mengungkapkan bahwa Bawaslu pada saat ini tengah melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang.
"Di sisi lainnya, sekarang adalah masa Non-tahapan. Dimana kewenangan penanganan pelanggaran tidak bisa digunakan, atau artinya, ada keterbatasan regulasi disitu," ungkapnya yang menambahkan bahwa hal ini menjadi contoh sisi regulasi yang perlu dibenahi bersama.
"Di masa non tahapan ini, Bawaslu hanya bisa mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU jika menemukan kekeliruan proses pemutakhiran," terang Zulkifli.
Adapun dirinya menekankan bahwa perlunya keterlibatan aktif dari semua pihak, untuk memastikan rekomendasi saran perbaikan yang nantinya disampaikan Bawaslu kepada KPU bisa optimal.
"Kami berharap forum ini dapat menghasilkan sejumlah masukan bagi penguatan regulasi Pemilu kedepan," pungkasnya.
Sementara itu, melalui Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan sejumlah catatan dan rekomendasi dari semua perspektif, seperti Insan Pers, Pemantau dan Pegiat Pemilu, OKP, Mahasiswa serta Penyelenggara Pemilu.
Adapun kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Akademisi IAIN Manado, Prof. Rosdalina Bukido, M.Hum, Dr. Nur Fitry Latief, dan dari unsur Pegiat Pemilu Nasional, Abdullah, S.TP.
Hadir pula sejumlah Anggota Bawaslu Kab/Kota di Sulut, beserta perwakilan Media, OKP, Mahasiswa, dan Organisasi Masyarakat (Ormas).
(Mild)

