slider

Menu

Info Terbaru

Gubernur Yulius: ODSK Hanya Simbol, RSUD Tidak Ganti Nama


MANADO,
sulutberita.com -Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus, dalam menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, pada Kamis 3 Juli 2025, telah menerangkan soal nama pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Ditegaskannya bahwa RSUD tidak akan berganti nama.

“Tidak pernah ada ide untuk mengganti nama rumah sakit (RSUD Tipe B Pemprov Sulut). Rumah sakit ini namanya masih Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Utara. ODSK itu bukan sebuah nama, tapi simbol itu tetap kita jaga. Kami berkomitmen tidak akan mengubah,” ungkapnya sembari tidak membenarkan soal beredarnya isu pergantian nama RSUD dimaksud.

“Kami sepakat tidak (ganti nama). Kami tidak pernah mau mengubah apa yang sudah ada. Nama rumah sakit ODSK, itu bukan nama orang. Ini ODSK sudah booming. Nanti kalau ubah nama lagi orang bingung. Ini sudah mentok, banyak yang kenal, bukan hanya di Sulut saja,” tegas YSK.

Diketahui sebelumnya dari sejumlah pemberitaan yang beredar tentang nama RSUD Tipe B Pemprov Sulut dengan label ODSK, viral dan menjadi polemik di masyarakat. 

Melalui Asisten I yang juga Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Denny Mangala mengungkapkan kondisi perubahan RSUD tersebut.

Dibeberkannya, penamaan RSUD tersebut terkait dengan ketentuan Permendagri Nomor 85 Tahun 2022. Di situ diatur bahwa setiap rupa bumi, baik alami maupun buatan diberi nama.

“Dalam permendagri itu antara lain disebutkan rupa bumi diberi nama bisa digunakan nama orang, tapi orang itu sudah meninggal minimal lima tahun, dan harus dimusyawarahkan,” tegasnya.

Sementara untuk pemberian nama rumah sakit karena merupakan fasilitas publik, harus melalui mekanisme.

Ia mengungkapkan rumah sakit tersebut merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Sulut yang ditetapkan secara legal dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 12 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.

Mangala menegaskan dasar nomenklatur RSUD sudah sangat jelas dan memiliki pijakan hukum yang sah.

“Nama RSUD Tipe B Provinsi Sulut telah diatur sejak tahun 2022 dalam Pergub Sulut Nomor 12 Tahun 2022. Jadi nama RSUD telah sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan dan penguatan fungsi layanan kesehatan publik,” ujar Mangala, Senin (30/6/2025).

Mengacu pada Pasal 135 ayat (1) dalam Pergub tersebut, UPTD RSUD Tipe B Sulut memiliki tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, serta menjalankan penugasan teknis yang diberikan oleh pimpinan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 135 ayat (2), disebutkan bahwa RSUD Tipe B ini mengemban 31 fungsi teknokratis, mulai dari perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan, pengkoordinasian antar bidang, hingga pembinaan pelaksanaan tugas teknis di lingkungan rumah sakit.

“Ada lebih dari 29 fungsi lainnya yang dijabarkan secara rinci dalam lampiran Pergub. Ini menunjukkan bahwa RSUD bukan hanya tempat pelayanan medis, tapi juga pusat manajemen kesehatan daerah yang kompleks dan strategis,” tambah Mangala. (Jt/Mild)

Share
Banner
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: