slider

Menu

Info Terbaru

Siaran Pers Kejati Sulut: JANGAN BIARKAN TERSANGKA BEBAS DEMI HUKUM


MANADO,
sulutberita.com-Siaran Pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) sehubungan dengan Pernyataan Pers/Surat Terbuka dari LSM Inakor Sulut yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan perihal URGENSI PENUNTASAN KASUS DANA HIBAH GMIM: JANGAN BIARKAN TERSANGKA BEBAS DEMI HUKUM tertanggal 30 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk mengembalikan berkas perkara pidana kepada penyidik. Hal ini biasanya terjadi jika berkas perkara yang diterima dari penyidik dianggap belum lengkap atau masih terdapat kekurangan formil maupun materiil yang membutuhkan penyempurnaan. Pengembalian berkas perkara ini dikenal dengan istilah P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Dasar hukum yang mengatur mengenai pengembalian berkas perkara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

pasal 14 butir (b) : “Penuntut Umum mempunyai wewenang mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik”

Pasal 138 ayat (1) : "Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, ia segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum."

Pasal 138 ayat (2) KUHAP: "Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi."

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983: "Penuntut umum menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan."

Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983: "Apabila penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap, ia mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi."

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penuntutan

Peraturan ini, meskipun lebih fokus pada pedoman penuntutan, secara implisit mengatur prosedur dan alasan pengembalian berkas perkara oleh JPU dalam rangka melengkapi persyaratan formil dan materiil penuntutan. Di dalamnya akan diatur lebih detail mengenai batas waktu dan tata cara pengembalian berkas perkara.

Bahwa ke-5 (lima) berkas perkara dugaan Tipikor Pemberian Dana dari Pemerintah Prov Sulut kepada Sinode GMIM TA 2020-2023 telah diserahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut pada tanggal 15 Mei 2025. Setelah dilakukan penelitian didapatkan masih terdapat kekurangan sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberitahukan kepada Penyidik sebagaimana surat P18 tertanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya tanggal 27 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan ke-5 berkas perkara tersebut ke penyidik disertai dengan Petunjuk sebagaimana tersurat dalam P19.

Proses pengembalian ke-5 berkas perkara bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, alat bukti cukup, dan tidak ada keraguan dalam proses penuntutan di persidangan. Hal ini juga menjadi bentuk koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik untuk mencapai kelengkapan berkas perkara yang berkualitas.

Manado, 03 Juni 2025

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut. 

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: