slider

Menu

Info Terbaru

Sepakati Cabut Praperadilan Pemohon Di PN Manado, Kuasa Hukum WNA: Demi Kepentingan Klien Kami


MANADO,
sulutberita.com-Pihak kuasa hukum tersangka BQ warga negara China yang dituduh membawa Cula Badak dari Tiongkok ke Sulut, mencabut pengajuan Praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 19 Juni 2025.

Hal itu dibuktikan dengan sidang putusan pencabutan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Felix Wuisan.

Terpantau dalam sidang, Hakim Felix Wuisan mengabulkan pencabutan praperadilan dari pemohon di depan termohon.

 "Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan," sebutnya.

Usai sidang, Kuasa hukum tersangka, Glend Lumingkewas menjelaskan, permohonan praperadilan awalnya diajukan pihaknya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap klien mereka. 

Namun, setelah mempertimbangkan bersama, baik kuasa hukum, tersangka dan Gakkum, mereka sepakat bahwa kelanjutan praperadilan justru dapat menghambat pencarian kebenaran materil dalam perkara tersebut.

“Sehingga kami, pemohon, mencabut praperadilan ini sebesar-besarnya demi kepentingan klien kami,” ujar Lumingkewas.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Rabu, 18 Juni 2025 kemarin, kliennya telah mendapat izin penangguhan penahanan. Atas dasar itu, pihaknya menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan.

Tak lupa, Lumingkewas menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal Felix Wuisan yang dinilai telah memimpin sidang dengan penuh kebijaksanaan.

“Kami tetap akan menunggu proses selanjutnya dari penyidik, apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” tukasnya. (Drin)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: