(Foto/Ist.:Proses Persidangan Terdakwa)
MINAHASAUTARA,sulutberita.com-Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Rabu 18 Juni 2025, oleh Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut melayangkan tuntutan pidana 4 tahun kepada terdakwa yang merupakan oknum Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Minut berinisial, ST.
Agenda persidangan yang di hadiri juga Terdakwa bersama Kuasa Hukumnya itu, mengungkap bahwa sebelumnya Terdakwa ST telah di periksa dalam persidangan sejak tanggal 30 April 2025 yang dalam dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Alternatif, dakwaan Pertama Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP atau Kedua melanggar pasal 372 KUHP atau Terdakwa ST telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saksi korban Ibu IVONE FELICIA INTAN D. SASTRANAGARA dengan perbuatan Terdakwa ST adalah menawarkan kepada Saksi Korban berupa tanah dengan iming-iming agar saksi korban mau membeli 2 bidang tanah milik saksi Prisilia Dieng dan Saksi Stevens Mailangkay.
Terdakwa ST menjanjikan kepada Saksi korban IVONE FELICIA INTAN D. SASTRANAGARA atas tanah milik Prisiilia Dieng seluas 14 Hektare, namun pada kenyataannya luas tanah dimaksud hanya 8 Hektare dan atas nya kerugian SAKSI KORBAN kurang lebih Rp. 650. 000.000.00 (enam ratus juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan atas tanah milik Saksi STEVEN MAILANGKAY, oleh Terdakwa ST menjanjikan harga tanah dengan luas kurang lebih 10 Hektare dengan harga Rp.3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah) dan sudah di lunasi oleh Saksi Korban namun ternyata Terdakwa ST hanya membayarkan kepada pemilik tanah sejumlah Rp. 2.500.000.000.00 (dua mililar lima ratus juta rupiah) atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalamani kerugian Rp. 500.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya, setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih hampir 2 bulan dengan memeriksa 4 orang Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dan juga 4 orang saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa ST sebagai saksi meringankan, ditambah bukti-bukti yang dihadirkan baik oleh Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa, akhirnya ditanggal 18 Juni 2025 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minut membacakan Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa sebagai berikut.
MENUNTUT:
1. Menyatakan Terdakwa STEVEN TUMILANTOW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penipuan” melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
2 . Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani;
3. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
4 . Menyatakan barang bukti berupa:
• 3 (tiga) lembar slip bukti transfer Bank BCA No. Rek. 2914080559 dari IVONE FELICIA INTAN D. SASTRANAGARA ke STEVEN TUMILANTOW No. Rek.0263271197 untuk pembelian tanah milik LK. STEVEN MAILANGKAY sebesar Rp3.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
• Tanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
• Tanggal 05 Februari 2024 sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
• Tanggal 28 Februari 2024 sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) an. KARTINI BARBALINA SUMANTI bank BCA.
• 1 (satu) slip bukti transfer dari Bank BCA ke Bank BRI No. Rek. 02915160006 an. STEVEN TUMILANTOW tanggal 14 Desember 2023 untuk tambahan kelebihan tanah 2 Ha sebesar Rp200.000.000,-
• 2 (dua) lembar slip bukti transfer Bank BCA No. Rek. 2914080559 dari IVONE FELICIA INTAN D. SASTRANAGARA ke STEVEN TUMILANTOW No. Rek.0263271197 untuk pembelian tanah milik Pr. JUANE PRECILYA DEENG sebesar Rp1.100.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
• Tanggal 14 Maret 2024 sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
• Tanggal 02 April 2024 sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dikembalikan kepada Saksi IVONE FELICIA INTAN D. SASTRANAGARA.
• 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BCA dari LK. STEVEN TUMILANTOW ke KARTINI BARBALINA SUMANTI dengan Nomor Rekengin 1700676354 sebesar Rp1.000.000.000,- dan bukti tranfer dari IVONE FELICIA INTAN D. SASTRANAGARA sebesar Rp1.500.000.000,- melalui Bank BCA dengan rincian sebagai berikut:
• Tanggal 15 Desember 2023 sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
• Tanggal 09 Februari 2024 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
• Tanggal 10 Februari 2024 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
• Tanggal 11 Februari 2024 sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
• Tanggal 28 Februari 2024 sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
• 5 (lima) lembar rekening Koran Bank BCA dari LK. STEVEN TUMILANTOW KE Pr. JUANE PRECILYA DEENG Nomor Rekening 5500244170 sebesar Rp455.000.000,- sebagai berikut:
• Tanggal 13 Maret 2024 sebesaar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
• Tanggal 2 April sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
• Tanggal 22 April 2024 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
• Tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
• Tanggal 1 Juni 2024 sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Terlampir Dalam Berkas Perkara.
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); Saksi korban lewat Kuasa Hukum mengatakan proses masih berjalan, dan sangat menghormati proses persidangan, dan menyerakan semua keputusan kepada Yang Mulia Majelis Hakim pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa perkara a qou.
"Pemidanaan bukanlah sarana balas dendam dari korban, namun sebagai bentuk tanggung jawab hukum bagi Terdakwa karena telah melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan korban dan pihak yang lain. Klien kami mengharapkan adanya putusan yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa, sehingga putusan ini akan menjadi pelajaran bagi Terdakwa dan bagi kita semua untuk tidak melakukan melanggar hukum," terang Kuasa Hukum Korban. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: