slider

Menu

Info Terbaru

Kolaborasi BNN Sulut Cs, Sikat 4 Jaringan 16 Tsk Hingga Anak Bawah Umur Dan Pedagang Sayur


MANADO,
sulutberita.com-Adanya pengungkapan kasus Narkotika oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Pol. Pitra A Ratulangi, SIK, MM mengungkapkan bahwa, hal tersebut merupakan hasil kolaborasi BNN Sulut bersama pihak Dirjen Pemasyarakatan wilayah Sulut, Bea dan Cukai wilayah Subagtra serta Bidang Pemberantasan dan Intelejen Sulut.

"Terdapat 4 jaringan yang diungkap terkait dengan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, dan dari 4 jaringan ini telah mengamankan 16 tersangka dengan modus dan tempat kejadian perkaranya (TKP) mulai dari Medan, Jakarta, Sulut, hingga jaringan dari Maluku Utara (Malut) Ternate," terang Ka BNN Pitra Ratulangi dalam kegiatan Press Release yang berlangsung di Kantor BNN Sulut di Manado, Rabu 18 Juni 2025.

Lanjutnya mengungkapkan, bahwa yang pertama pada bulan Februari 2025 telah berhasil mengungkap satu jaringan Vicky Cs dengan 3 tersangka bersama barang bukti 101 gram sabu kiriman dari Medan dan tertangkap di Kota Manado, kemudian menemukan bandarnya berada di Ternate dengan status nara pidana (Napi).

"Kedua, kerja sama dengan pihak Bea Cukai dan kolaborasi intelejen yang berhasil mengungkap satu jaringan di Jakarta ke Manado, kemudian ke Tondano (Kab. Minahasa), dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka (pengirim dari Jakarta, Kurir dan Pemesan di Manado) dengan barang bukti 27,87 Kg jenis Ganja," ungkapnya dengan menambahkan untuk pengungkapan yang ketiga hasil kerja sama dengan Dirjenpas Sulut yang pada tanggal 12 Mei 2025, menangkap 2 orang yang mencoba melakukan penyeludupan narkotika kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kecurigaan dari hasil assesment terdapat beberapa napi yang bermain narkoba.

"Setelah melakukan koordinasi, pihak Lapas sangat mendukung dan terbuka sehingga oleh pihak Lapas sendiri yang menemukan dan menangkap 2 orang tersebut bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang ditaruh didalam kemasan shampo kemudian diserahkan kepada kami dan dilakukan pengembangan dengan melibatkan seorang napi dalam lapas yang merupakan pemesan. Setelah itu didapati ada 2 orang lainnya diluar yang merupakan tempat pemesanan barang haram tersebut," ujarnya dengan barang bukti yang ditemukan di TKP Malendeng berupa sisa-sisa alat hisap atau Bong dan beberapa kemasan saset shampo yang digunakan dan dipesan oleh seorang napi dalam lapas.

"Si napi memerintahkan untuk menyebarkan kurang lebih 5 ji atau 5 gram sabu dan kemudian dari hasil pengembangannya ada 2 orang tersangka yang bertugas menyebarkan sabu tersebut, yang uniknya dari kedua tersangka itu ada anak dibawah umur (15) yang masih duduk di bangku SMK di Kota Manado untuk menyebarkan," sebut Pitra dengan menambahkan bahwa penanganannya sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan sudah ada rekomendasi untuk ditindaklanjuti nanti.

"Yang tersangka satunya adalah pedagang sayur yang menyebarkan narkoba ke rumah-rumah kurang lebih 16 dari 41 paket telah disebarkan ke 10 TKP di kompleks rumahan seperti, di jalan raya Manado-Sawangan (2 paket), di Tiang Listrik samping Gereja Kamangta, di Baliho Calon di jalan Ring Road 2 Paniki (1 paket), di Tugu batas wilayah Kelurahan Bantik Bengkol Manado, di jalan masuk Perumahan GPI (lokasi depan rumah adat Toraja), di Gapura Pantekosta Center (1 paket), Jembatan Miangas Dendengan, jalan Lengkong depan Klenteng di Perkamil, Lorong Belakang Gereja Solafide Perkamil," terangnya yang kemudian mengungkapkan bahwa untuk tersangka anak dibawah umur (15) itu terdapat beberapa TKP yang disebarkan yaitu, di simpan didalam ban mobil bekas di pekarangan rumah tetangganya (1 paket), di dalam pot bunga di pekarangan rumah, di dalam pot di tempat kos dibelakang rumahnya, di area Pos Satpam di Perumahan Malendeng (1 paket), di Gapura Perumahan Malendeng Residen (1 paket), di area Musolah di Perumahan Malendeng Residen.

"Demikian kronologi hasil kerjasama kami dalam melakukan penangkapan dengan total tersangka 16 orang sejak Januari hingga bulan Juni 2025 ini, dimana para tersangka dalam hal ini memiliki, mengedar dan pemufakatan jahat dalam aksinya, maka kami jerat dengan Pasal 114, 132, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," pungkas Pitra Ratulangi.

Diketahui untuk total barang bukti yang di sita BNN Provinsi Sulut, Ganja 27,87 gram, 108 gram dan Pil Extacy 5 butir. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas II A, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulut, Kakanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, serta Kabid Pemberantasan dan Intelejen. (Mild)

Share
Banner
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: