slider

Menu

Info Terbaru

Viral Di Medsos, Berikut Ini Keterangan Polda Sulut Atas Meninggalnya Tahanan Atas Nama Alm. Hendry Koloay


MANADO,
sulutberita.com -Menanggapi perihal yang kini tengah viral di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, atas meninggalnya tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) atas nama Alm. Hendry A. Koloay alias HK, yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandouw, Malalayang, Kota Manado, pada Rabu 14 Mei 2025, pukul 19.00 Wita.

Oleh Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan bahwa terkait meninggalnya HK.yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, setelah sempat menjalani penahanan di Polda Sulut.

Pada awal mula penanganan perkara tersebut. Yakni, adanya kasus dugaan pemalsuan surat, yaitu surat tanah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij.

“Kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan. Kemudian kasus berjalan lancar dan dinyatakan P21 pada 19 Desember 2024. Pada saat akan penyerahan tersangka, tersangka berpindah-pindah tempat atau tidak kooperatif,” terang AKBP Hasibuan kepada wartawan saat diwawancarai pada Kamis (15/5/2025) siang, di Mapolda Sulut.

Lanjutnya, karena tersangka tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang), kemudian pada tanggal 25 Maret 2025 tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan.

“Jadi tidak benar kalau seandainya ada perlakuan yang tidak baik terhadap tersangka,” ujar AKBP Hasibuan dengan menambahkan, bahwa dalam proses penahanan tersebut, yang bersangkutan mengatakan ada suatu penyakit yakni, masalah penyempitan pembuluh darah, kemudian ada keluhan, dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Manado.

“RS Bhayangkara memberikan rekomendasi untuk berobat, dan dari pihak keluarga atau pengacara mengajukan penangguhan penahanan. Dan tersangka ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Setelah ditangguhkan tersangka dalam keadaan sehat, lalu pulang ke rumahnya. Kemudian kita dapat kabar pada tanggal 15 Mei 2025, tersangka HK sudah meninggal dunia,” ungkap AKBP Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sulut itu pun kembali menegaskan, bahwa tersangka ditahan karena tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan surat DPO. Setelah tertangkap kemudian dilakukan penahanan dan dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada keluhan kesehatan, sehingga penyidik berkoordinasi dengan keluarga maupun pengacara, memberikan surat penangguhan penahanan untuk berobat atau melakukan operasi.

“Artinya dalam proses kepolisian, itu tidak ada masalah,” jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya surat P21a dari pihak Kejaksaan ke Penyidik, pada beberapa waktu yang lalu itu dibenarkan oleh Kabid Humas.

“Kasus sudah lengkap, P21. Memang betul beberapa waktu lalu ada surat P21a, karena terlalu lama untuk penyerahan tersangka. Jadi mau tidak mau memang dikembalikan, P21a namanya," terang AKBP Hasibuan.

Adapun dirinya selaku Kabid Humas Polda Sulut pun menyampaikan pesan duka sedalam-dalamnya, 

"Atas nama pimpinan, kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara Alm. HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkas AKBP Hasibuan.

(Drin)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: