Informasi dirangkum, pada saat Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut melaksanakan patroli mendapati Yoel, bersama dua orang perempuan di dalam mobil, tepat di Jalan 14 Februari, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan, dan ternyata di Handphone milik Yoel ditemukan adanya aktivitas yang diduga melakukan transaksi perdagangan orang melalui aplikasi Michat. Parahnya lagi, saat dilakukan pemeriksaan hasil negosiasi per satu tamu itu dikenakan bayaran berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000, yang ketika mulai diaktifkannya aplikasi Michat itu bisa menerima pesanan hingga 3 orang tamu, yang kemudian si perempuan "harus menyetorkan" uang sebesar Rp100.000 dari hasil per tamu-nya kepada sang pacar.
Dimana hasil pemeriksaan singkat tersebut, Tim Resmob Polda Sulut langsung menggiring Yoel bersama dua orang saksi perempuan ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku perdagangan orang melalui aplikasi Michat.
“Barang bukti yang diamankan ponsel, dan uang tunai. Selanjutnya mereka dibawa ke Unit PPA Polda Sulut,” singkat Waafi. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: