slider

Menu

Info Terbaru

Masuk "Radar" KPK RI, Ada 11. 114 Pejabat Kategori Yang Belum Melaporkan Harta Kekayaannya

(Foto:ist./Gedung KPK RI)

JAKARTA,
sulutberita.com -Hingga tanggal 9 Mei 2025, sebanyak 11.114 pejabat/penyelenggara negara di Indonesia, belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) nya.

Fakta data tersebut pun diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena menjadi sorotan publik saat ini mengingat pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

KPK menyatakan bahwa kewajiban pelaporan ini penting untuk mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas para pejabat publik.

Dilansir dari laman Warta Ekonomi, oleh Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya terus memantau para pejabat yang belum melapor, dan tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi jika tetap abai. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan penyelenggara negara.

KPK mendesak seluruh pejabat yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera melaporkan LHKPN demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (*/Redaksi)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: