slider

Menu

Info Terbaru

Kejati Sulut Seriusi Laporan Dugaan Tipikor 40 Miliar Bank SulutGo Penyalahgunaan Dana CSR

(Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi)

MANADO,sulutberita.com -Berikut ini merupakan keterangan Siaran Pers pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, yang diterima wartawan pada Jumat 9 Mei 2025, terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi "Penyalahgunaan Dana CSR Di Bank Sulutgo".

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA. JL.17 AGUSTUS NO.70 MANADO TELP. (0431) 870622.

SIARAN PERS

Nomor: PR-01/Kph.3/05/2025

LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA CSR PADA BANK SULUTGO.

KEJATI SULUT,Manado - Sehubungan dengan laporan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana CSR senilai 40 Milyar pada Bank SulutGo yang dilaporkan oleh Kristianto Naftali Poae, Bendahara Pokdarkamtibmas, tertanggal 08 April 2025 telah ditindaklanjuti oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulut dengan telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak Bank SulutGo diantaranya salah satu Direksi dan 2 (dua) kepala Divisi.

Pidsus Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk menggali keterangan serta mengumpulkan data-data yang kemudian akan dievaluasi apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Kejati Sulut serius dalam menangani setiap laporan yang diterima jika ada perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Manado, 09 Mei 2025

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi

(Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Januarius Lega Bolitobi, S.H.,./Kepala Seksi Penerangan Hukum)

Telp/WA. 081112202501

Email: peneranganhukumkejati@gmail.com

(*/Drin)


Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: