![]() |
(Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi) |
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA. JL.17 AGUSTUS NO.70 MANADO TELP. (0431) 870622.
SIARAN PERS
Nomor: PR-01/Kph.3/05/2025
LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA CSR PADA BANK SULUTGO.
KEJATI SULUT,Manado - Sehubungan dengan laporan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana CSR senilai 40 Milyar pada Bank SulutGo yang dilaporkan oleh Kristianto Naftali Poae, Bendahara Pokdarkamtibmas, tertanggal 08 April 2025 telah ditindaklanjuti oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulut dengan telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak Bank SulutGo diantaranya salah satu Direksi dan 2 (dua) kepala Divisi.
Pidsus Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk menggali keterangan serta mengumpulkan data-data yang kemudian akan dievaluasi apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Kejati Sulut serius dalam menangani setiap laporan yang diterima jika ada perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Manado, 09 Mei 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi
(Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Januarius Lega Bolitobi, S.H.,./Kepala Seksi Penerangan Hukum)
Telp/WA. 081112202501
Email: peneranganhukumkejati@gmail.com
(*/Drin)
Post A Comment:
0 comments: