(Foto: Kuasa Hukum AA, Lifa Malahanum)
MANADO,sulutberita.com -
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta turun tangan menyusul adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang tengah menangani perkara dugaan kasus korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Lifa Malahanum selaku kuasa hukum dari tersangka AA (pihak PT Atakara), saat diwawancarai wartawan pada Rabu 7 Mei 2025 di Manado.
Dikatakan Lifa, adanya dukungan dari Kejagung RI sangat penting agar pihak Kejari Manado tidak merasa terintimidasi dan tetap bisa menjalankan tugasnya secara objektif.
“Dukungan Kejagung diperlukan. Jangan sampai Kejari Manado ketakutan sehingga kehilangan objektivitas mereka,” ungkapnya sembari menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung setelah terjadinya insiden yang diduga sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik.
Diuraikannya pula, peristiwa (dugaan tekanan) itu terjadi saat pemeriksaan terhadap Prabowo, Direktur PT Wira Incinerator, pada Selasa (29/4) lalu, dimana saat pemeriksaan berlangsung, istri Prabowo, yaitu Cory, yang juga menjadi salah satu terperiksa dalam kasus ini, tiba-tiba datang ke kantor Kejari Manado bersama anaknya dan sejumlah orang tak dikenal kemudian membuat keributan dan pengancaman bahkan memaksa masuk untuk bertemu langsung dengan Kejari Manado, Wagiyo.
“Salah seorang dari rombongan, yang merupakan anak kandung Prabowo, bahkan menunjuk-nunjuk wajah Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans E. Sinulingga sambil meneriakkan makian dan ancaman yang tak pantas diucapkan di muka umum,” ungkap Lifa.
Oleh karena itu, dirinya menilai insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi untuk mencegah Kejari Manado menetapkan Prabowo sebagai tersangka.
"Saya menilai peran Prabowo dalam kasus ini sangat sentral. Ini jelas intimidasi terhadap Kejari Manado agar tidak berani menjadikan Prabowo sebagai tersangka,” tegasnya.
Adapun hingga saat ini Kejari Manado baru menetapkan 3 tersangka yakni, AA (PT Atakara), FS (CV Jaya Sakti) dan TJM (mantan Kadis Lingkungan Hidup Manado tahun 2019), yang anehnya Prabowo masih diperiksa sebagai saksi, padahal Prabowo adalah inisiator yang mengajak AA untuk mengerjakan proyek pengadaan alat pembakar sampah di Manado, tidak hanya itu, bahkan aliran terbesar dana (sekitar 85%) dari nilai proyek Rp.8.816.080.000, masuk ke rekening yang bersangkutan.
“Delik formil dan material dalam perkara ini sudah sangat jelas. Inisiatornya siapa, aliran dana ke mana, semuanya sudah kami serahkan buktinya ke penyidik. Apa lagi yang ditunggu Kejari Manado? kalau Kejari Manado takut, itulah perlu dukungan Jaksa Agung,” tandas Lifa.
(Drin)
Post A Comment:
0 comments: