MANADO,sulutberita.com - Lifa Malahanum yang merupakan Kuasa Hukum tersangka AA dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pembakar Sampah atau Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019, kembali menyoroti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang dinilai hingga sekarang belum menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Wira Incinerator, Prabowo yang diduga merupakan aktor utama dalam perkara proyek bermasalah itu.
Menurut Lifa, pihak Kejari Manado hingga saat ini baru menetapkan tiga (3) tersangka dan bersiap membawa perkara tersebut ke ranah pengadilan.
“Karena itu kami minta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI membantu Kejari Manado yang diduga ada intimidasi yang dilakukan keluarga Prabowo,” ujar Lifa kepada wartawan pada Kamis 8 Mei 2025, di Kota Manado.
Lifa menilai, dugaan intimidasi terhadap aparat penegak hukum itu harusnya tidak boleh dijadikan alat untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana, yang dimana kliennya (tersangka AA) telah memberikan keterangan lengkap beserta bukti kuat, termasuk aliran dana melalui transfer bank, yang menunjukkan bahwa Prabowo menerima lebih dari 85% dana dari proyek tersebut.
“Alat pembakar sampah yang diproduksi oleh Prabowo itu yang dipermasalahkan. Semua bukti aliran dana sudah ada di tangan Jaksa, dan klien kami membuka kasus ini secara terang benderang,” tegasnya yang juga menyayangkan jika berkas perkara Prabowo dipisahkan dari ketiga tersangka lainnya sehingga tindakan tersebut justru menciptakan kesan bahwa, Prabowo kebal hukum.
“Kami yakin Kejari Manado, jika dibantu Jam Pidsus Kejagung, secepatnya akan menjadikan Prabowo sebagai tersangka dan membawanya bersama-sama ke pengadilan. Tidak masuk akal jika ia dibuatkan berkas terpisah, karena dialah diduga pelaku utama dalam perkara ini,” terang Lifa sembari berharap, agar Kejari Manado tetap teguh menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, dan dengan adanya tekanan eksternal tidak menjadi penghalang dalam mengungkap kebenaran secara menyeluruh. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: