MANADO,sulutberita.com-Keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Alamsyah P. Hasibuan didampingi Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut AKBP I Dewa Nyoman Suryanegara, dan Kasubdit 2 Harda Kompol May Diana Sitepu dan Penyidik, pada Sabtu 17 Mei 2025 tadi malam di Ruang Tribrata Polda Sulut, terkait kronologi perkara kenapa harus dilakukan penahanan terhadap Almarhum (Alm) HK alias Hendry, dikarenakan Alm masuk menjadi salah satu tersangka atas kasus dugaan Pemalsuan Surat Tanah
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor saksi atas nama Rumawung Arnold Koloay dengan tersangka dua orang yaitu, HK dan JJ.
"Kami disini tidak bermaksud apa-apa, namun hanya perlu menjelaskan lebih rinci atas kronologi perkara yang terjadi. Kami turut ber bela sungkawa berduka cita atas meninggalnya almarhum, semoga ditempatkan di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan," ucap Kabid Humas Alamsyah yang menyebutkan bahwa almarhum HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado, pada Rabu (14/5) malam.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa kasus ini berawal adanya laporan dimaksud dan oleh penyidik Polda Sulut melakukan penyelidikan dan membuat laporannya, kemudian dilakukan gelar perkara untuk melanjutkan ke proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor dengan menyita barang bukti, kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan tersangka. Dalam prosesnya tidak ada penahanan," jelas Hasibuan.
Penyidik kemudian mengirimkan berkas perkara kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 19 Desember 2024. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU sehingga penyidik membuat surat pemanggilan pertama terhadap kedua tersangka.
"Namun karena kedua tersangka tidak datang memenuhi panggilan, dan dilanjutkan membuat surat panggilan kedua. Karena kedua tersangka tidak juga datang setelah surat pemanggilan kedua, maka pada tanggal 11 Februari 2025, penyidik mendapatkan Surat Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21A) dari Kejaksaan Tinggi Sulut," ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik mendatangi rumah tersangka bersama dokter dari Biddokdes Polda Sulut, namun kedua tersangka tidak berada di rumah.
Sejak awal Februari 2025, penyidik juga sudah pernah menghubungi kuasa hukum tersangka yaitu, Stevi Da Costa untuk segera menghadirkan kedua tersangka tersebut namun tidak ditanggapi.
"Pada tanggal 11 Maret 2025, penyidik membuat surat perintah penangkapan namun dalam pencarian kedua tersangka tidak ditemukan, mereka tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Kabid Humas.
Dimana dalam pencarian DPO itu, penyidik kemudian berhasil mengamankan keduanya pada tanggal 25 Maret 2025 kemudian dilakukan penahanan.
"Pada saat penangkapan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan yang bersangkutan ternyata berpindah-pindah tempat membawa mobil sendiri. Ternyata beliau punya mobil dan mengendari mobil sendiri, artinya tersangka dalam keadaan sehat," tambahnya.
Selanjutnya dalam melakukan proses penahanan, Kabid Humas mengatakan bahwa penyidik setiap melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang akan ditahan harus melalui pemeriksaan kesehatan kedokteran.
"Tersangka ditahan, itu hasil kesehatannya tidak menjadi halangan untuk ditahan namun perlu minum obat. Ini sesuai hasil dari pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Setelah penangkapan dilanjutkan penahanan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulut mengembalikan berkas perkara pada tanggal 26 Maret 2025.
"Setelah melakukan koordinasi dengan JPU, dengan petunjuk agar penyidik membuat adminstrasi penyidikan lanjutan, Sprin Sidik lanjutan dan SPDP lanjutan agar bisa didaftarkan kembali berkas perkaranya di Kejati. Dengan dikembalikannya berkas bukan berarti berkas ini ada masalah atau tidak cukup bukti, tetapi berkas ini tetap dinyatakan lengkap," tegas Kabid Hasibuan.
Kemudian, pada tanggal 9 April 2025, HK dibawa petugas piket Dittahti Polda Sulut ke RS Bhayangkara Manado sehingga penyidik membuat surat perintah pembantaran terhadap HK yang dirawat dari tanggal 9 sampai 21 April 2025.
Setelah selesai dirawat, dilanjutkan penahanannya karena akan dilakukan rawat jalan sehingga penyidik 2 kali megantar HK ke RS Siloam sesuai permintaan keluarga.
Pihak dokter RS Siloam menyampaikan jika peralatan mereka bermasalah sehingga disarankan ke RSUP Prof. Kandou Malalayang.
Kemudian penyidik menyarankan agar membuat surat resmi untuk penanganan lanjut ke RSUP Kandou Malalayang, dan setelah itu dilakukan penangguhan penahanan pada tanggal 8 Mei 2025. Namun sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara tanggal 30 April 2025.
"Bahwa sakit yang diderita oleh HK, penyidik juga merespon sampai mengantar 2 kali ke rumah sakit," sebutnya.
Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 kuasa hukum tersangka yaitu, Albert Vicky Montung menyampaikan bahwa kondisi HK yang sementara persiapan operasi pada hari Selasa, 13 Mei 2025.
"Setelah ditangguhkan, penyidik terus berkoordinasi dengan kuasa hukum dan kuasa hukum menyampaikan bahwa HK persiapan untuk melaksanakan operasi," katanya.
Kemudian pada hari Rabu, 14 mei 2025 pukul 11.00 Wita kuasa hukum Albert Vicky Montung menyampaikan bahwa sesuai informasi dokter tindakan, jika HK akan dilakukan operasi untuk membuka pembuluh darah dan tindakan amputasi jari kaki. Setelah itu pukul 20.00 Wita kuasa hukum Chairul Johannes menyampaikan bahwa HK meninggal dunia.
"Terkait adanya issu saat dilakukan penahanan ada intimidasi dan perlakuan yang tidak baik terhadap HK, itu tidak benar. Dan juga isu yang beredar bahwa tahanan Polda meninggal di ruang tahanan, itu juga tidak benar. Karena tersangka sudah ditangguhkan dan dipulangkan kepada keluarga. Sekali lagi digarisbawahi tidak ada intimidasi maupun kekerasan, baik itu fisik maupun psikis terhadap tersangka, yang ada menggambarkan bahwa komunikasi antara keluarga, komunikasi terhadap kuasa hukum dengan penyidik itu berjalan dengan baik," jelas AKBP Hasibuan. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: