MANADO,sulutberita.com-Menyinggung soal pengelolaan pertambangan rakyat yang akan diarahkan wajib memiliki perizinan atau koperasi yang berbadan hukum, harus patuh aturan perundang-undangan, didukung kajian lingkungan, serta tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat yang ada.
Demikian diterangkan Juru Bicara Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Kepala Dinas Kominfo Evans Steven Liow S.Sos, MM, mengatakan bahwa hal itu merupakan solusi terbaik, karena memang regulasi memungkinkan koperasi pertambangan rakyat, bisa memiliki kawasan pertambangan rakyat seluas 10 Hektar tanah.
"Dari kajian ESDM dan para Pemerhati Pertambangan telah berdiskusi panjang bersama pemerintah provinsi, sehingga oleh pak Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, akan mengambil kebijakan dengan Payung Hukum yang akan memberi ruang kepada masyarakat bisa mengelola pertambangan rakyat, yang tentunya harus sesuai regulasi agar keamanan dan kenyamanan berusaha di kawasan pertambangan itu benar-benar memiliki legalitas bagi penambang rakyat," terang Liow.
Lanjutnya, begitu juga dengan beberapa IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari perusahaan yang semenjak diterbitkan tidak dikelola dan atau terdapat jual beli IUP pertambangan itu, selain akan ditarik perizinannya, juga lokasi pertambangannya akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kawasan pertambangan rakyat atau biasa disebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). "Hampir 20an lebih IUP yang telah terbit tapi tidak beroperasi, keseluruhannya akan ditarik dan akan diberikan kepada masyarakat untuk diolah melalui Koperasi rakyat yang secara resmi didukung regulasi agar masyarakat boleh menambang," jelas Kadis Kominfo Sulut.
Menurutnya juga, hingga saat ini banyak penambang rakyat pada umumnya menambang ilegal dan bahkan ada pengusaha tambang yang tidak memiliki ijin menambang yang secara sporadis menggunakan alat besar tanpa mengurus ijin sesuai aturan.
"Hal ini akan ditertibkan, dan keseluruhannya akan dikembalikan kepada masyarakat tambang yang berafiliasi dengan organisasi pertambangan rakyat sehingga dengan memiliki koperasi pertambangan rakyat bisa sejahtera dan inilah harapan Pak Gubernur," ucapnya.
"Dimana dalam 3 bulan berjalan kedepan, instansi terkait akan membantu masyarakat pengelola tambang dapat melegalkan usaha pertambangan yang dimaksud pak Gubernur," pungkas Liow yang juga pernah menjabat Pj Bupati Minahasa Selatan (Minsel) itu. (*)
Post A Comment:
0 comments: