slider

Menu

Info Terbaru

Demo Besar-Besaran Di Talaud, Tuntut Bayarkan SILAP dan Sejumlah Hak Perangkat Desa Yang Tak Dibayarkan Di Era E2L


Talaud,
sulutberita.comRatusan perangkat pesa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ADEPSI) di Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin 4 November 2024 pagi tadi, menggelar aksi demo di Halaman Kantor Bupati Talaud di Melonguane dan diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Fransiscus Manumpil.

Adapun maksud tujuan demo tersebut, guna menuntut hak mereka (Perangkat Desa) berupa Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa, perangkat dan anggota BPD yang belum terbayarkan selama kurang lebih tujuh (7) bulan diantaranya triwulan dua (bulan April-Juni) dan triwulan tiga (Juli-September), serta meminta untuk triwulan empat (bulan Oktober-Desember) agar dibayarkan tepat waktu.

Oleh salah satu pendemo yakni, Kepala Desa Sawang Mulyadi Maratade pun memohon kepada Pj Bupati Talaud untuk segera menuntaskan persoalan gaji perangkat di Talaud.

"Kami menjaga tapal batas NKRI tanpa dipersenjatai. Tapi tolong, jangan biarkan kami kelaparan. Kami diberi makan enam bulan sekali. Kami mohon, dengan hadirnya Bapak Pj Bupati jadi dewa penyelamat untuk kami semua," serunya.

Dimana pada kesempatan itu dihadapan ratusan pendemo, Pj Bupati Talaud Fransiscus Manumpil pun memastikan persoalan gaji para perangkat desa akan diselesaikan.

"Kita sudah dengar apa yang disampaikan Kepala Badan Keuangan yang bertanggung jawab tentang keuangan. Bahwa siltap bapak dsm ibu menyatakan akan terbayar. Jadi kita pegang. Saya akan kontrol," tegas Manumpil yang juga merupakan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut itu.

Ia pun mengaku prihatin akan nasib para perangkat desa yang sudah tujuh bulan belum menerima Siltap tersebut dengan menjelaskan bahwa dirinya menjadi Penjabat Bupati Talaud juga nanti diakhir bulan September.

"Selang bulan April dan September, seharusnya haris dibayar oleh Bupati yang lama," sebutnya sembari menjelaskan bahwa sebenarnya Anggaran Dana Desa (ADD) itu di dalamnya ada (dana) Siltap perangkat desa yang harusnya dianggarkan selama satu tahun.

"Harusnya ADD dianggarkan selama satu tahun. Itu adalah belanja wajjb mengikat yang harus dibayar secara rutin. Karena bapak dan ibu tuntut adalah Siltap penghasilan tetap dan dana opersional dari perangkat desa. Yang namanya Siltap harus dibayar secara rutin," ungkap Manumpil.

Adapun untuk saat ini, untuk penggunaan dana Siltap itu ada di beberapa desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes yang namanya adalah Belanja Ketahanan Pangan, dan program itu tidak ditata dalam APBD 2024.

"Percayalah kita akan selesaikan secepatnya untuk pembayaran ADD tahun 2024. Kemudian yang terkait dana yang tidak tertata di APBD dan telah menggunakan dana Siltap, bapak dan ibu sekalian akan berurusan dengan aparat penegak hukum," tegas Pj Bupati Fransiscus Manumpil yang pada saat itu juga didampingi jajaran Forkopimda Talaud.

Seperti diketahui bersama, Bupati Kabupaten Talaud semasa bulan April hingga Oktober 2024 itu masih di jabat Elly E. Lasut (E2L). (*/Rls)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: