MINAHASA,sulutberita.com - Tampil sebagai narasumber sekaligus pemateri tentang Penguatan Kapasitas (Capacity Building) Badan Ad Hoc di Rapat Koordinasi (Rakor) Terpadu Persiapan Rekapitulasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan) dan Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Senin 16 September 2024, di Tateli Resort di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meydi Tinangon menegaskan, meskipun hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat AdHoc atau sementara, namun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dituntut bekerja berdasarkan prinsip profesional.
Kegiatan yang dimotori KPU Kabupaten Minahasa dan diikuti 125 orang anggota PPK dari 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa, itu juga, oleh Tinangon menekankan bahwa salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang sering diabaikan adalah prinsip profesional. Karenanya Tinangon yang juga Korwil KPU Sulut untuk Kabupaten Minahasa meminta jajaran PPK untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip profesional dalam pelaksanaan tugas.
“Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas,” ungkap Tinangon mengutip ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf b Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut Tinangon menjelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, Anggota Lidya Malonda beserta Sekretaris KPU Minahasa, Stella Sompe. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: