slider

Menu

Info Terbaru

Inspektorat Setjen KPU RI Bahas Risk Assessment Pemilihan Serentak 2024 Yang Di Gelar KPU Sulut


MANADO,
sulutberita.comDihadiri langsung narasumber Fungsional Utama Ahli Madya, Purwoto Ruslan Hidayat dan Inspektur Utama Inspektorat KPU DR. H. Bakhtiar dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Lokakarya/Workshop Penilaian Risiko (Risk Assesment) Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut)  juga hadir Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi yang sekaligus menutup kegiatan Bimtek Lokakarya tersebut.

Adapun kegiatan yang telah digelar selama tiga (3) hari itu, dalam pemaparan materinya Inspektur Utama Inspektorat KPU DR. H. Bakhtiar telah menyampaikan peran dan tanggungjawab pimpinan dan sekretariat KPU, serta penerapan SPIP dalam organisasi.

Dijelaskan Bakhtiar, bahwa sekretariat KPU memiliki wewenang khusus dalam pengelolaan anggaran dan barang, yang berbeda dengan dinas lain di pemerintah daerah. Dalam organisasi KPU, sekretaris Provinsi dan Kota/Kabupaten berkedudukan sebagai administrator, bukan unsur pimpinan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan saling memahami peran antara pimpinan (komisioner) dan sekretariat.

Adapun selanjutnya, materi kemudian dilanjutkan oleh Tim Inspektorat Setjen KPU RI, Lalu Agus Sudrajat dan Hotnida Agnes Isabella, dengan membahas mengenai Hasil Penilaian Mandiri dan Evaluasi atas Maturitis Penyelenggara SPIP KPU Tahun 2022/2023 menyampaikan KPU saat ini berada di level 3 dari 5 level kematangan SPIP, dan target tahun ini adalah mencapai level 3,4. Untuk mencapai target tersebut, setiap satuan kerja harus berkontribusi, misalnya dengan menjaga kualitas laporan keuangan, menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, dan meningkatkan kematangan SPIP. "Pentingnya melakukan identifikasi dan analisis risiko di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Peserta diminta mengisi matriks risiko setelah istirahat makan siang. Hasil pengisian ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menyusun rencana pengendalian risiko," ujar Lalu.

Kemudian dalam kesempatan itu pula, telah dijabarkan terkait definisi risiko, manajemen risiko, yang tahapannya meliputi penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, pemetaan risiko, penanganan risiko, serta monitoring dan pelaporan risiko. "Pentingnya komitmen dan kekompakan seluruh pihak di KPU, mulai dari pimpinan hingga staf, untuk menjalankan SPIP dan manajemen risiko dengan baik. Hal ini untuk meningkatkan nilai evaluasi KPU Sulawesi Utara dalam zona integritas," terang Isabella.

Adapun diakhir kegiatan, dilanjutkan dengan pengisian Matriks Manajemen Risiko oleh peserta yang difasilitasi Inspektorat Setjen KPU RI. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: