slider

Menu

Info Terbaru

Sempat Buron Ke Bali, Bandar Besar Narkoba "Escobar Sangihe" Ditangkap BNNP Sulut, Berikut Kronologinya


MANADO,
sulutberita.comKepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol. Pitra A. Ratulangi dalam keterangan persnya kepada wartawan, pada Kamis 28 Maret 2024 di Kantor BNNP Sulut mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan akan keberhasilan dari timnya dalam melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan sekaligus memutus jaringan mata rantai gembong narkoba jenis Ganja di wilayah Sulawesi Utara, yang dimana kali ini terbilang cukup besar atau 540 gram, dengan total empat (4) orang tersangka yang salah satu tersangka utamanya atau bandar berinisial DPM yang dijuluki "Escobar Sangihe".

Dalam kronologi pengungkapan dan penangkapan tersebut, oleh Pitra membeberkan bahwa terungkapnya kasus tersebut merupakan bagian dari hasil pengembangan awal tertangkapnya salah satu tersangka yang diduga merupakan kurir narkoba berinisial RS pada tanggal 22 Januari 2024 lalu, saat hendak mengambil paket ganja dengan berat sekitar 540 gram yang dikirim dari wilayah Sumatera Utara ke Manado melalui salah satu perusahaan Jasa Pengiriman Barang. 

"Paket ganja tersebut disimpan di dalam kiriman paket onderdil kendaraan. Kemudian, barang bukti (ganja) tersebut diamankan dan kemudian setelah itu dilakukan pemusnahan pada hari Selasa 20 Januari 2024 lalu di halaman Kantor BNNP Sulut bersama para instansi dan stakeholder terkait," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Pitra, untuk awal penangkapan tersangka kurir tersebut itu, Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di Desa Buha. Kemudian, satu TSK lain yang sempat melarikan diri menjadi buron yakni, Escobar Sangihe itu tertangkap pada tanggal 18 Maret 2024 di Bali, atas kerjasama Polda dan BNN setempat.

"Kemudian pada tanggal 23 Maret kemarin berhasil ditangkap bersama BNK lagi 2 orang di Sangihe. Masih ada juga dan masih terus berkoordinasi dengan pihak di Sumatera Utara, namun di Sulut sudah disikat semua jaringannya, dan akan dikenakan Pasal 114 yang tuntutan hukuman berbeda-beda mulai dari Minimal 5 tahun penjara dan Maximal 20 Tahun," sebutnya dengan menambahkan bahwa, khusus Tsk DPM (Bandar/Escobar Sangihe) tersebut sudah dua kali terlibat kasus narkotika dan pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2019 lalu.

"Untuk dua Tsk yakni, inisial AJ dan CA yang merupakan rekan dari DPM itu ditangkap di Kabupaten Sangihe pada 23 Maret 2024 di dua lokasi berbeda," jelasnya.

Adapun Jenderal Bintang Satu itu juga mengatakan bahwa dirinya optimis tetap akan melakukan pengejaran terhadap oknum pemasok dari Sumatera Utara.

"Komitmen kita untuk terus melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba guna menciptakan Sulawesi Utara Bersih Narkoba (Bersinar)," pungkas Pitra yang dikenal sebagai penggagas Timsus Manguni Polda Sulut itu. (Mld)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: