slider

Menu

Info Terbaru

Apakah Berproses Hukum? Video Viral Kotak Suara Bernarasi Hoax Yang Dibantah KPU Sulut Dan Manado


MANADO,
sulutberita.comKlarifikasi sekaligus bantahan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait beredarnya video viral kotak surat suara hasil pemilihan umum (Pemilu) Kecamatan Wenang yang dipindahkan ke Gedung Graha Gubernuran Bumi Beringin Kota Manado pada Kamis malam kemarin, itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada kotak surat suara yang rusak.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, PPK Wenang melakukan pemindahan kotak suara ke Graha Gubernuran sudah sesuai prosedur. PPK Wenang telah melakukan peminjaman tempat kepada Pemprov Sulut sejak bulan September Tahun 2023 lalu.

“Karena Kantor PPK yang juga adalah Kantor Camat dan merupakan fasilitas pemerintah tidak bisa menampung 500 kotak suara serta proses rekapitulasi, ” kata Poluan kepada wartawan dalam konfrensi pers di Kantor KPU Sulut, Jumat 16 Februari 2023.

Dijelaskan pula, beberapa tempat sudah dicari sebagai alternatif tapi sampai mendekati hari pungut hitung suara, tidak ditemukan. 

“Tadi malam (Kamis malam dini hari) akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulut, “ terangnya dengan menambahkan dengan kesimpulan yang diperoleh, rekapitulasi PPK Wenang akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sulut, pada hari Minggu 18 Februari 2024.

Adapun pihaknya (KPU Sulut) selaku penanggungjawab Pemilu di Sulut mengakui, semua prosedur yang dilakukan PPK Wenang sudah sesuai ketentuan baik dalam pedoman pengelolaan logistik Pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutuan suara, penghitungan, dan rekapitulasi.

"Tidak ada yang dilanggar!, dan berdasarkan ketentuan semua fasilitas pemerintah bisa digunakan oleh KPU dan jajarannya," tegasnya.

Sementara itu, dalam menjawab video viral dimaksud dengan munculnya narasi-narasi yang menyatakan ada kotak suara yang segelnya rusak, oleh Ketua KPU Manado Ferley Kaparang pun menegaskan dan membantah bahwa hal tersebut tidak benar kalau ada kotak suara yang rusak. “Itu tidak benar. Tidak seperti yang dinarasikan kalau ada kotak yang segelnya rusak,” jelasnya dalam konfrensi pers, Jumat (16/2) di Kantor KPU Sulut.

Diterangkannya setiap kotak suara terdapat dua segel, yang pertama segel seperti stiker dan kertasnya tipis dan rentan sobek. Segel yang kedua itu adalah kabel tis dan itu terbatas, kalau pun ada berlebihan, tentunya akan dipertanggungjawabkan.

"Disayangkan kenapa sampai hal itu (video narasi hoax) diviralkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Terlebih, Gedung Graha Gubernuran memang dipinjam sejak tahun lalu," ujarnya seraya membantah ada kotak yang segelnya rusak, yang ada saat kotak dipindah ke kantor KPU Sulut disaksikan masyarakat luas.

Hal lain yang juga dibantah Ketua KPU Manado itu, soal narasi yang menyatakan kalau kotak suara tersebut berasal dari beberapa daerah di wilayah Manado, padahal faktanya kotak suara itu hanya dari Kecamatan Wenang.

“Video ini berdampak negatif pada masyarakat. Soal apa langkah hukumnya nanti akan dikoordinasikan selanjutnya,” tandas Kaparang. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: