PEMPROVSULUT sulutberita.com
Surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terkait himbauan meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara akibat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), resmi ditandatangani Wakil Gubernur Victor Mailangkay SH.,MH.
Adapun surat bernomor 100.3.4/26.5816/Sekr-Dinkes tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulut untuk memperkuat langkah perlindungan kesehatan masyarakat, kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara akibat asap Karhutla, juga mengimbau penggunaan masker di wilayah Provinsi Sulawesi Utara sebagai langkah antisipasi.
Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dan Wagub Viktor Mailangkay ini memantau perkembangan peningkatan partikulat yang diduga diduga berkaitan dengan asap karhutla, termasuk bencana kebakaran di kawasan pegunungan.
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu (14/10/2026), pukul 08.00 WITA. Berdasarkan data tersebut, lokasi pemantauan di Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, mencatat nilai ISPU sebesar 197 atau masuk kategori Tidak Sehat.
Sementara itu, parameter partikulat halus PM2.5 tercatat mencapai 197, sedangkan PM10 berada pada angka 109. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi risiko gangguan kesehatan akibat paparan pencemaran udara, terutama terhadap saluran pernapasan.
Wagub Viktor Mailangkay pun meminta pemerintah kabupaten dan kota mengambil langkah antisipatif sesuai kondisi di wilayah masing-masing.
Dihimbau Gunakan Masker Respirator
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker respirator yang memenuhi standar dan mampu menyaring partikel halus, terutama saat beraktivitas di luar ruangan pada wilayah yang terdampak asap atau mengalami penurunan kualitas udara.
Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan fisik berat, selama kualitas udara berada pada kategori Tidak Sehat atau lebih buruk.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, meliputi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit paru-paru, penyakit jantung, atau gangguan kesehatan lainnya. Kelompok tersebut diimbau membatasi paparan asap dan menghindari aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.
Adapun surat edaran itu juga mengingatkan bahwa masker kain maupun masker bedah tidak memberikan tingkat perlindungan yang setara dengan masker respirator dalam menyaring partikel halus PM2.5.
Tingkatkan Kesiapsiagaan
Selain mengimbau penggunaan masker, pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bertambahnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, sesak napas, serta keluhan kesehatan lainnya yang berkaitan dengan paparan asap.
Dinas Kesehatan kabupaten dan kota diminta memastikan puskesmas, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Edukasi mengenai tanda-tanda bahaya gangguan pernapasan juga perlu diintensifkan. Masyarakat yang mengalami sesak napas atau keluhan berat lainnya dianjurkan segera mendapatkan pertolongan medis.
Pantau Kualitas Udara dan Sebaran Asap
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala melalui data ISPU resmi, khususnya parameter PM2.5 dan PM10.
Identifikasi wilayah yang berpotensi terdampak asap perlu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan arah angin dan sebaran asap melalui koordinasi dengan instansi berwenang.
Informasi mengenai perkembangan kualitas udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan berkala berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelola sekolah, fasilitas pelayanan publik, tempat kerja, serta penyelenggara kegiatan masyarakat didorong menyesuaikan aktivitas luar ruangan berdasarkan kondisi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak membakar sampah, membuka lahan dengan cara membakar, maupun melakukan pembakaran terbuka lainnya yang dapat memperburuk kualitas udara.
Koordinasi Diperkuat
Untuk mencegah meluasnya dampak kebakaran, pemerintah kabupaten dan kota diminta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah bersama instansi terkait dalam pemantauan titik api, penanganan karhutla, dan upaya pencegahan kebakaran.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten dan kota juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sesuai kewenangannya.
Pemerintah daerah selanjutnya diminta melaporkan perkembangan kualitas udara, wilayah terdampak, potensi gangguan kesehatan masyarakat, serta langkah penanganan yang telah dilakukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Surat edaran yang ditetapkan di Manado pada 14 Oktober 2026 dan ditandatangani Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan langkah antisipasi secara terkoordinasi dengan mengacu pada informasi resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati dan wali kota diminta menyesuaikan langkah penanganan dengan kondisi di wilayah masing-masing, dengan mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti imbauan tersebut guna meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan asap karhutla serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi kualitas udara.
(*/Ist)
Post View 326

