69 Tanah Aset Pemprov Sulut Kini Miliki Kepastian Hukum, Diterima Gubernur Yulius


PEMPROVSULUT
sulutberita.com

Sebanyak 69 sertipikat tanah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) telah diterima secara simbolis oleh Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE pada momentum Peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulut pada Rabu, 23 September 2026, yang berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Sulut, di Kota Manado. 

Puluhan sertipikat itu pun diserahkan langsung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut, John Wiclif Aufa dan menjadi penanda penting tentang bagaimana Pemerintah Daerah (Pemda) menjaga masa depannya diantaranya, pengamanan aset.

Momentum itu juga turut dihadiri jajaran Kepala Kantor Pertanahan di tiga wilayah: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Y. Opit, S.SiT., Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, A.Ptnh., M.M., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Runtuwene, S.H., M.H.

Pada dasarnya ke 69 bidang aset tersebut kini telah berkepastian hukum yang terbagi atas 20 bidang di Kota Manado, 48 bidang di Kabupaten Minahasa, dan 1 bidang di Kabupaten Minahasa Utara.

Langkah ini bukan sekadar administratif, bagi Gubernur Yulius Selvanus, sertipikat aset tanah ini adalah wujud nyata dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sulut yang telah menuntaskan sertipikat puluhan bidang aset tanah Pemprov Sulut.

Menurut Gubernur, sertipikat adalah instrumen vital dalam pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Di tengah dinamika pembangunan dan potensi sengketa lahan yang kerap membayangi aset pemerintah di berbagai daerah, kepastian hukum atas 69 bidang tersebut menjadi modal untuk mencegah konflik di kemudian hari dan memastikan aset dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.

(*/1s)


Post View 189

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.